DPRD Indramayu Agar Pergunakan Hak Interpelasi Terhadap Kasus PDAM Indramayu

DPRD Indramayu Agar Pergunakan Hak Interpelasi Terhadap Kasus PDAM Indramayu

Penulis : H.Dudung Badrun, S.H., M.H.
( Advokat & Jurnalist )


Duh..duh.. Duh..
Jargon Beberes, menjadi mafhum mukholafah (makna sebaliknya yaitu gegares ) sebagaimana fakta yang dikonstatir oleh Direktur PKSPD, bahwa dugaan korupsi Rp 2 milyar mengguncang PDAM Indramayu.

Dirut Nurpan, “janji” seperti yang dimuat oleh Suara Indramayu, 18 November 2025 jam O5.03 WIB.

Ada tiga fakta yaitu ,

Pertama,Dirut PDAM Indramayu Sdr Nurpan diduga korupsi Rp 2 Milyar dengan modus mentransfer Uang PDAM Indramayu kepada PT Berkah Ramadhan Sejahtera Cirebon.

Kedua,SPI dan Dewan Pengawas PDAM Indramayu diam (mrekeneng alias kami dengengen )

Ketiga,terpilihnya sdr. Nurpan karena prilaku KKN Bupati Indramayu, Lucky Hakim.

Atas fakta tersebut, DPRD Indramayu yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan oleh UU nomor 23 tahun 2014, hayo,,, pergunakan haknya untuk menggunakan Hak Interpelasi, terhadap Kasus PDAM Indramayu.


Indramayu, 18 November 2025
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!