Rakyat Berharap Reformasi POLRI Pada 3 Profesor Hukum Tata Negara
Penulis : H.Dudung Badrun, S.H, M.H.
( Advokat & Pembina Jaya News.com )
Sekarang Prof. Mahfud menjadi anggota Reformasi Kepolisian,semua Industri hukum yang dilakukan oleh oknum Polisi karena peluang sistim hukum yang memberikan ruang abuse detour’nement/power dapat merubahnya dalam reposisi Polri,struktur dan kewenangannya yang dituangkan dalam Reformasi Kepolisian, untuk ditindak lanjuti dalam amandemen UUD 1945 terkait polisi dan RUU perobahan UU No. 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian dan RUU lainnya yang terkait .
Semoga Prof. Mahfud MD istiqomah dengan pikiran dan pernyataannya.
Kalau melihat komposisi anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, tampaknya mereka yang menginginkan status quo justru lbh kuat (banyak). Memang ada juga yang berpikir reformis, tapi sayangnya berjiwa opportunis. Dengan demikian, pada akhirnya hasil dari komisi ini paling maksimal ya… hasil kompromi yg berujung “going no where” alias pencitraan
Semoga pendapat saya salah, aaamiin yRa.
Tiga orang Profesor HTN lebih mumpuni jika konsisten dengan pikiran dan hasil risetnya.
Ibarat alat bukti 3 prof HTN dapat scor 1 begitu juga 5 jenderal polisi scor nilai satu,Prof. Otto Wamenko Hukum & HAM dari unsur Advokat, dengan scor 1 dan Suparman Menteri Hukum, unsur birokrat dengan scor 1 maka perbandingan suara antara unsur Polisi dengan unsur diluar polisi 1 berbanding 3.(**)
Jakarta, 9 November 2025
—–
![]()
