KAB.BEKASI-JAYANEWS.CIM — Sebanyak 19 bangunan liar (bangli) di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dibongkar petugas gabungan pada Senin (26/10/2026). Proses pembongkaran kali ini berlangsung tanpa perlawanan.
Sebelumnya, penertiban sempat tertunda lantaran petugas mendapat hadangan dari sejumlah pemilik bangunan di lokasi.
Dalam pelaksanaan pembongkaran kali ini, petugas gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri mengerahkan dua unit alat berat untuk merobohkan bangunan yang menjadi sasaran penertiban.
Di tengah proses tersebut, sejumlah pemilik bangunan memilih membongkar bangunannya secara mandiri. Langkah itu dilakukan karena mereka meminta agar bangunannya tidak dirobohkan menggunakan alat berat.
Pembongkaran 19 bangunan tersebut merupakan tindak lanjut dari agenda penertiban bangunan liar di wilayah Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Penertiban ini menjadi bagian dari upaya penataan kawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Wartawan: Haris Pranatha
Editor : Nuryaji
——
![]()
