Oleh : Wari Wicatman
Dewan Redaksi Jayanews.com
Minuman keras (miras) bukan barang baru. Sejak zaman kerajaan Nusantara, tuak, ciu, dan arak Bali sudah ada untuk upacara adat. Dulu diminum terbatas, ada ritual, diawasi tetua adat.
Sekarang? Miras dijual bebas di warung jamu, toko kelontong, pinggir jalan Pantura, bahkan dipesan lewat WhatsApp dan diantar seperti gorengan.
Yang berubah bukan mirasnya, tapi cara kita membiarkannya.
Buktinya, pada Rabu, 15 Oktober 2026 kemarin, Pemerintah Kabupaten Indramayu di bawah Bupati Lucky Hakim baru saja memusnahkan 9.306 botol miras berbagai merek, plus 310 liter tuak dan ciu hasil razia 1,5 bulan. Pemusnahan disaksikan Satpol PP, Polres, Kejaksaan, TNI, dan FKUB.
9.306 botol dalam 1,5 bulan. Angka yang fantastis sekaligus mengerikan. Itu artinya peredaran masih sangat masif. Besok razia, lusa buka lagi.
Kalau sudah ada remaja mati karena oplosan, kecelakaan maut karena mabuk, atau istri jadi korban KDRT suami mabuk, baru kita ribut. Seminggu kemudian, lupa lagi.
Aturan Sudah Paling Keras, Pengawasan Yang Lemah.
Indramayu sebenarnya punya senjata hukum paling keras se-Indonesia. Kita punya Perda Nomor 15 Tahun 2006 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol, penguatan dari Perda No. 7 Tahun 2005. Prinsipnya Zero Percent Alcohol nol persen. Melarang total produksi, distribusi, penyimpanan, hingga konsumsi miras di seluruh wilayah Indramayu tanpa toleransi.
Sanksinya jelas: pelanggar dikenakan Tipiring dengan denda Rp 1 Juta hingga Rp 2 Juta dan barang bukti dimusnahkan.
Tugasnya juga sudah dibagi:
Bea Cukai: Mengawasi peredaran miras resmi bercukai agar tidak ilegal.
Polri: Menindak miras ilegal dan oplosan karena masuk tindak pidana.
Satpol PP: Sebagai penegak Perda, harusnya rutin razia sampai ke desa.
Dinas Perizinan: Tidak boleh mudah mengeluarkan izin usaha yang terindikasi jual miras.
Masalahnya, seperti diakui Bupati Lucky Hakim saat pemusnahan, penegakan Perda punya batas. Begitu keluar gerbang Indramayu, Perda tidak berlaku. Rantai pasok miras datang dari luar daerah. Razia pun selama ini masih musiman gencar menjelang Ramadan, setelah itu kendor. Inilah yang membuat penjual tidak jera.
Keuntungan di Atas Nyawa.
Rantai paling kejam ada di pembuat dan penjual oplosan. Miras oplosan dibuat dari alkohol 70% dicampur air, minuman energi, bahkan obat batuk. Modal Rp 50 ribu bisa dijual Rp 300 ribu. Mereka tahu itu bisa mematikan, tapi tetap dijual karena ada pembeli.
Ini bukan lagi soal dagang, ini pembunuhan tidak langsung.
Siapa Bertanggung Jawab? Kita Semua.
Aparat tidak mungkin menjaga 24 jam di 31 kecamatan di Indramayu.
Maka tanggung jawab terakhir ada di kita:
1. Orang tua harus tahu anaknya nongkrong di mana dan pulang jam berapa.
2. Karang Taruna, RT/RW, dan tokoh pemuda harus berani melapor. Jangan takut dibilang sok suci. Kalau ada anak kampung mati oplosan, yang menyesal satu kampung.
3. Tokoh agama bicara bahaya miras bukan dengan menghakimi, tapi dengan logika masa depan: miras merusak otak, merusak kerja, merusak keluarga.
4 Solusi Untuk Indramayu REANG.
Agar visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Maju, Adil, Nyata, Gembira) tercapai, perang melawan miras tidak bisa sendiri. Butuh langkah konkret:
1. Razia Rutin, Bukan Musiman. Satpol PP dan Polres buat jadwal razia gabungan tiap bulan, hasilnya dipublish di media seperti JayaNews.Com untuk efek jera.
2. Sanksi Cabut Izin. Toko yang 2 kali kedapatan jual miras ilegal, langsung cabut izin usahanya. Jangan cuma sita botolnya.
3. Buka Hotline Laporan Miras. Aktifkan nomor pengaduan Satpol PP Indramayu (0234) 275456 dan nomor WA khusus. Jamin kerahasiaan pelapor agar warga tidak takut.
4. Ganti Dengan Kegiatan Positif.
Remaja minum karena gabut. Hidupkan kembali Karang Taruna, turnamen bola, pelatihan kerja, dan UMKM. Anak sibuk, tidak sempat mikir miras.
Miras memang tidak akan hilang 100% dari muka bumi. Bahkan kitab suci menyebut mudharatnya lebih besar dari manfaatnya.
Indramayu, 18 Oktober 2026
——
![]()
