DPRD Indramayu Dinilai Beri Peluang Praktik Patgulipat Lewat Perda Nomor 15 Tahun 2006

DPRD Indramayu Dinilai Beri Peluang Praktik Patgulipat Lewat Perda Nomor 15 Tahun 2006

Oleh : H. Dudung Badrun, S.H.,M.H. ( Advokat )


DPRD Indramayu dinilai memberi peluang terhadap praktik patgulipat mencari keuntungan dengan mendasarkan pada Perda Indramayu Nomor 15 Tahun 2006.

Perda tersebut dapat diklasifikasi sebagai produk hukum yang buruk karena tidak memenuhi tiga kriteria pembentukan peraturan perundang-undangan, yakni aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.

Karena itu, seyogyanya Pemda Indramayu merevisi Perda yang buruk tersebut bersama dengan Perda terkait lainnya, yaitu Perda Indramayu Nomor 7 Tahun 1999 Jo Perda Nomor 4 Tahun 2001 tentang Larangan Prostitusi, serta Perda induknya yaitu Perda Indramayu Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Revisi dinilai penting agar tidak menjadi celah praktik menyimpang dan agar selaras dengan tujuan pembangunan kepariwisataan yang beretika dan berkeadilan.

Indramayu, 17 Oktober 2026
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!