PEKANBARU-JayaNews.com – Lembaga Pengawal Penegakan Hukum Riau (LPPH Riau) resmi hadir di Provinsi Riau. Lembaga ini dibentuk berdasarkan akta notaris dengan pusat kegiatan di Kota Pekanbaru.
Sekretaris Jenderal LPPH Riau, Mirwansyah, S.H., M.H., menegaskan kehadiran LPPH bukan untuk mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum, melainkan menjadi mitra kritis yang mengawal proses penegakan hukum agar berjalan profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
“LPPH Riau hadir karena masih banyak persoalan hukum yang butuh pengawasan publik dan kajian hukum. Kami ingin hukum benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” ujar Mirwansyah, Kamis 24 September 2026.
Salah satu fokus utama LPPH Riau adalah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Menurutnya, Karhutla bukan sekadar persoalan lingkungan, tapi menyangkut kesehatan, ekonomi, pendidikan dan masa depan generasi Riau.
“Kalau ada unsur pidana perorangan proses sesuai hukum. Kalau ada pertanggungjawaban korporasi, harus diuji. Jangan hanya masyarakat kecil yang jadi sasaran,” tegasnya.
Selain Karhutla, LPPH Riau juga akan mengawal isu korupsi, kawasan hutan, tata kelola pemerintahan, ketenagakerjaan, BBM subsidi, hingga dugaan SPPD fiktif DPRD Riau yang menyita perhatian publik.
LPPH Riau juga membuka ruang pengaduan masyarakat. Setiap laporan akan dikaji secara objektif berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
LPPH Riau dipimpin Ketua Umum Dt. M. Syafi’i, Sekjen Mirwansyah, S.H., M.H., dan Bendum Suryadi, S.H., M.H. dengan komitmen mengusung tagline: Mengawal Hukum, Menjaga Keadilan.**
Editor : ST
—–
![]()
