CELAH PERDA MIRAS INDRAMAYU NO.15/2006 JADI LADANG CUAN OKNUM?

Celah Perda Miras Indramayu No 15/2006 Jadi Ladang Cuan Oknum?

Oleh : H. Dudung Badrun, S.H., M.H.
Advokat & Ketua Umum Pesedena


Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol dinilai menyimpan celah besar yang berpotensi dimanfaatkan oknum aparat Pemda untuk mencari keuntungan pribadi.

Mengapa demikian?

Pertama, secara konstruksi hukum, Perda tersebut dinilai tidak memenuhi kriteria peraturan ideal menurut Lawrence M. Friedman, yakni aspek filosofis, sosiologis, dan normatif. Perda terkesan dibuat tanpa kajian mendalam tentang realitas sosial masyarakat Indramayu.

Kedua, dari aspek yuridis dan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), sebuah Perda harus implementatif melalui tiga tahap: 1. Sosialisasi, 2. Pengawasan, dan 3. Penegakan Hukum.

Fakta di lapangan menunjukkan kelemahan di tahap akhir. Ketika Satpol PP menyita minuman beralkohol dari hasil operasi, kemudian barang bukti tersebut raib tanpa kejelasan proses hukum, itulah bukti tidak terbantahkan lemahnya Perda No.15/2006.

Kelemahan inilah yang diduga sengaja dipelihara oleh oknum birokrat untuk memperoleh cuan. Operasi digelar, barang disita, namun tidak ada transparansi pemusnahan dan proses hukum yang jelas.

Pernyataan Bupati Indramayu Luki Hakim yang menyebut “jangan sampai ada setetes minuman beralkohol di Indramayu” dinilai sebagai pernyataan populis untuk menghibur masyarakat santri. Bagi yang paham konstruksi hukum, pernyataan tersebut dianggap hanya bualan tanpa instrumen penegakan yang kuat.

Sementara itu, lembaga pengawas politik, DPRD Indramayu, juga dinilai tidak paham atau tidak peduli terhadap budaya minum minuman beralkohol yang sudah mengakar di sebagian masyarakat. Padahal fungsi legislasi dan pengawasan ada di DPRD.

Tanpa revisi total dan pengawasan ketat, Perda Miras ini hanya akan menjadi pintu masuk pungli berkedok razia.**


Indramayu, 15 September 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!