MEDIA SOSIAL BERBASIS INTERNET PATUT DAN PANTAS MENJADI PERHATIAN DALAM HPN KE-81 TAHUN 2027

*Media Sosial Berbasis Internet Patut dan Pantas Menjadi Perhatian Dalam HPN ke-81 Tahun 2027*

Oleh : Jacob Ereste

Hari Pers Nasional (HPN) yang akan diperingati setiap tanggal 9 Februari (1946) ketika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) didirikan. Bagi Indonesia, jelas pada momentum peringatan HPN yang ke-81 pada tahun 2027 nanti idealnya dapat memperkuat komunikasi dan membangun kesepahaman bersama bagi seluruh elemen pers di Indonesia yang terkesan semakin terabaikan peran sertanya untuk membangun bangsa dan negara yang sehat utamanya dalam upaya ikut mencerdaskan kehidupan bangsa dan melakukan fungsi kontrol terhadap pemerintah sebagai penyelenggara negara.

Kecuali itu yang tidak kalah penting adalah pada momentum peringatan HPN, pers nasional dapat dipahami sebagai milik bersama yang harus dirawat agar dapat berdaya guna maksimal untuk kemaslahatan bangsa dan negara untuk maju dan berkembang mewarnai peradaban dunia yang terus bertumbuh dan berkembang dalam perkembangan dan kemajuan teknologi yang terus melesat ke masa depan dengan segala konsekuensinya yang baik dan buruk terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

Ajakan Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Kamarudin Hidayat untuk membicarakan secara terbuka penyelenggaraan hari Pers Nasional dengan semangat kebersamaan sungguh sangat diharap dapat terwujud — bukan sekedar basa-basi dalam upaya mengimbangi kegaduhan politik nasional — yang sangat terkesan menenggelamkan peran pers sendiri sebagai agen perubahan dengan membangun kesadaran, pemahaman dan pengetahuan warga masyarakat yang cerdas dan kritis untuk terus ikut berperan dalam membangun bangsa dan negara agar lebih baik, lebih beradab dan lebih sejahtera yang berkeadilan selaras dengan cita-cita proklamasi bangsa Indonesia tahun 1945.

Sikap Dewan Pers yang memandang penting dan perlu untuk mendengar seluruh pandangan dari konstituen, pasti akan memberi dampak yang baik bagi dunia pers Indonesia, maja itu niat baik dari Dewan Pers untuk melibatkan seluruh unsur yang terkait, sangat diperlukan.

Agaknya, pada persilangan inilah pengertian dunia pers garus dapat dipahami tidak lagi hanta sebatas pada media cetak semata, sehingga media sosial berbasis internet bisa memperoleh tempat — dimana peran media mainstream sebagian telah dipermainkan oleh media sosial yang semakin marak bertumbuh dan terus berkembang tanpa seperti anak haram yang tidak memiliki Ibu dan Bapak. Jika saja pemahaman tentang pers tidak dikunci dalam kotak hitam yang mengartikan bahwa pers adalah sebatas informasi dan pemberitaan hanya sebatas yang tercetak, bukan siaran dalam bentuk audio visual, audio tape dan media maya.

Jika nawaitu yang baik dari Dewan Pers memang seluas dan terbuka itu, saatnya Dewan Pers memberi perhatian serius kepada aktivis dan pengelola media sosial agar potensi yabg sangat besar dan melimpah untuk media sosial dapat maksimal peran dan daya gunanya bagi kemaslahatan bangsa dan negara, minimal tidak lagi menjadi bagian dari pembuat onar seperti yang terlanjur banyak dituduhkan oleh berbagai pihak, lantaran frekuensi berita hoax, berita sensasional, hasut dan fitnah serta berbagai ancaman yang bisa merusak integrasi bangsa dan moralitas, bisa kita atasi bersama.

Kecuali itu — dari ribuan media sosial berbasis internet — dapat menjadi agen pembaharuan dan pembangunan untuk manusia Indonesia yang lebih berkualitas guna menyongsong masa depan yang membahagiakan dalam arti lahir maupun batin. Oleh karena itu dalam perayaan Hari Pers Nasional ke-81 perlu memiliki agenda khusus untuk insan media sosial berbasis internet untuk mengudar-rasa, bagaimana caranya yang terbaik untuk mendayagunakan media sosial berbasis internet menjadi sumber informasi, sumber pemberitaan serta sumber hidup dan kehidupan yang kayak dan manusiawi.

Jika fungsi dan peran pers adalah penghidang informasi, ikut melakukan pendidikan untuk mencerdaskan anak bangsa, melakukan kontrol terhadap masyarakat dan pemerintah, dapat menjadi sumber ekonomi serta perekat kehidupan berbangsa dan bernegara, jelas fungsi dan peran media sosial berbasis internet dapat ikut memperkuat fungsi dan peran tersebut, atau bahkan dapat menjadi motor penggerak paling progresif dan revolusioner dalam era digital sekarang ini.

Karenanya, fungsi dan peran semua media — tidak cuma media cetak, media elektronik, media cyber atau online patut dan layak mendapat perhatian, pembinaan, perlindungan, pengarahan serta pengawasan agar tidak menjadi obyek ancaman dari UU dan ITE yang erat terkait dengan hak kebebasan kemerdekaan warga negara untuk menyampaikan pendapat.**


Banten, 2 September 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!