IWO INDONESIA KABUPATEN BEKASI KECAM DUGAAN PERAMPASAN MOTOR WARTAWAN OLEH DEBT COLLECTOR BFI FINANCE

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Kecam Dugaan Perampasan Motor Wartawan oleh Debt Collector BFI Finance

BEKASI-JAYANEWS.COM— Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mengecam dugaan perampasan sepeda motor milik seorang jurnalis oleh sejumlah oknum debt collector yang disebut-sebut sebagai penagih dari BFI Finance Cabang Cikarang.

Peristiwa tersebut dialami Roan, wartawan media online detiksatu.com, saat sedang dalam perjalanan menuju lokasi peliputan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Selasa (1/9/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, peristiwa bermula ketika Roan melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Cibarusah, Cikarang. Saat itu, kendaraan korban disebut dipepet dan dihentikan oleh empat orang yang mengaku sebagai debt collector.

Keempat orang tersebut kemudian meminta kendaraan korban dengan alasan adanya tunggakan cicilan selama dua bulan.

Roan mengaku tidak mengetahui adanya tunggakan tersebut lantaran kendaraan yang digunakannya merupakan kendaraan pinjaman. Meski demikian, para penagih tersebut disebut tetap mengambil kunci dan STNK, kemudian membawa sepeda motor tersebut ke kantor BFI Finance Cabang Cikarang.

Roan selanjutnya mendatangi kantor BFI Finance untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Namun, menurut keterangan IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, korban justru merasa mendapat perlakuan yang dinilai arogan dan merendahkan profesinya sebagai wartawan.

Meski telah menunjukkan kartu pers resmi, Roan disebut sempat dihalang-halangi untuk meninggalkan lokasi. Sepeda motornya juga disebut dirantai di halaman kantor, sementara kunci dan STNK masih berada dalam penguasaan pihak penagih.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi juga menyebut adanya pernyataan dari salah seorang oknum debt collector yang diduga menyatakan tidak mempermasalahkan status Roan sebagai wartawan.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin, mengecam keras dugaan tindakan tersebut.

Menurut Afifudin, proses penagihan kewajiban pembiayaan harus dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Ia menilai tindakan intimidasi, ancaman, maupun kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam proses penagihan.

“Proses penagihan harus dilakukan sesuai aturan. Tidak boleh ada tindakan intimidasi ataupun tindakan yang merendahkan profesi wartawan,” ujar Afifudin.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi mendesak Mabes Polri untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan perampasan kendaraan tersebut serta mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemeriksaan terhadap BFI Finance Cabang Cikarang terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh pihak penagih.

IWO Indonesia juga meminta agar kendaraan korban dikembalikan apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun ketentuan hukum.

Organisasi tersebut turut menyoroti mekanisme penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia. Menurut IWO Indonesia, penarikan kendaraan tidak seharusnya dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana maupun pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut masih perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen BFI Finance Cabang Cikarang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan yang dilakukan oleh oknum debt collector tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang bagi BFI Finance maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai ketentuan jurnalistik.

Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!