KOALISI BESAR PERJUANGAN BURUH HARUS JADI JALAN PERSATUAN, BUKAN HANYA KEJAR UU


KOALISI BESAR PERJUANGAN BURUH HARUS JADI JALAN PERSATUAN, BUKAN HANYA KEJAR UU

Oleh: Jacob Ereste
Banten, 5 Juli 2026

*Jangan Sampai Buruh Kembali Jadi Penonton*
Kesadaran, solidaritas, kebersamaan, kepedulian, dan persatuan kaum buruh Indonesia harus digarap serius. Makna koalisi bagi serikat buruh dalam Partai Buruh wajib jadi prioritas utama.

Jika tidak, maka selamanya organisasi buruh maupun Partai Buruh di Indonesia tidak akan pernah mengendus parlemen. Apalagi berharap punya kekuatan suara signifikan untuk menentukan kebijakan publik yang selama ini sudah “dikeloni” partai politik.

*Sejarah Buruh: Kuat Tapi Mudah Pecah*
Potensi organisasi buruh dan Partai Buruh di Indonesia belum pernah berhasil dikonsolidasikan dalam satu suara dan langkah. Yang sering terjadi justru sikut-menyikut di internal organisasi buruh. Apalagi setelah masuk ke wadah politik seperti partai buruh.

Padahal sejarah mencatat, semasa Orde Baru SBSI – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia – sempat jadi kekuatan besar melawan tekanan rezim. SBSI bahkan jadi garda terdepan gerakan Reformasi 1998. Tapi akhirnya keok dan terpecah.

Mengapa? Karena elemen pergerakan tidak siap menyambut reformasi. Ibarat berhasil membangun istana mewah, tapi penghuninya tidak mampu mentransfer diri menjadi penghuni istana itu. Alhasil istana megah itu berubah jadi seperti pos ronda. Klaim sana-sini dari aktivis dadakan membuat publik bingung. Sementara gerbong reformasi terus jalan tanpa menunggu.

*Lahirnya KBPBI: 16 Konfederasi, 147 Federasi*
Di tengah situasi itu, muncul kabar baru. Pada 1 Juli 2026 di Jakarta sejumlah konfederasi serikat buruh mendeklarasikan _Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia_ – KBPBI. Berita ini dimuat Kompas 4 Juli 2026 dengan tajuk “Koalisi Buruh Tanpa Partai Buruh”.

Menariknya, Presiden KSPI Said Iqbal yang kini jadi Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan tidak hadir. Sebaliknya, MenLH Jumhur Hidayat hadir dan menyatakan dukungan tegas.

Menurut Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea, koalisi ini menghimpun 16 konfederasi dan 147 federasi serikat buruh. Tujuannya satu: mengawal agar UU Ketenagakerjaan baru bisa terbentuk paling lambat 31 Oktober 2026 sesuai perintah MK No. 168/PUU-XXI/2023.

Beberapa konfederasi yang bergabung: KSPSI Andi Gani, KSPSI Jumhur Hidayat, KSPSI Yorrys Raweyai, KSBSI Elly Silaban, KASBI, KPBI, KSPN, ASPEK Indonesia, KBMI, dan lainnya.

*Tim Teknis Jalan, Tapi Jangan Lupa Politik*
KBPBI mendesak DPR dan Pemerintah segera membentuk UU Ketenagakerjaan baru. Untuk itu akan dibentuk tim teknis yang mulai bekerja pekan ini. Tujuannya menyalurkan gagasan agar buruh tidak lagi jadi “sapi perahan” dalam pembangunan.

Ini langkah bagus. Tapi pertanyaannya: apakah koalisi ini hanya berhenti di UU?

*Momentum untuk Menyatukan Buruh dan Partai Buruh*
Seharusnya, kehadiran KBPBI tidak hanya untuk mengawal UU. Ini momentum strategis untuk merekatkan organisasi buruh dengan Partai Buruh.

Jika bisa, maka di Pemilu 2029 Partai Buruh bisa tampil sebagai partai alternatif yang benar-benar mewakili rakyat. Jika momentum ini lewat begitu saja, maka buruh akan kembali jadi penonton dari permainan partai politik yang sudah kehilangan kepercayaan rakyat.

*Kesimpulan: Jangan Hanya Kejar UU, Kejar Kekuatan Politik*
Takaran ideal dari KBPBI bukan hanya pengesahan UU Ketenagakerjaan yang bebas dari jeratan Omnibus Law. Yang lebih penting: mempersatukan kaum buruh Indonesia menjadi kekuatan politik alternatif.

Kekuatan yang siap menyuarakan jerit pilu seluruh rakyat Indonesia yang mengidamkan tempat bernaung, rasa aman dan nyaman dari penindasan, baik yang terang-terangan maupun terselubung.

Jika tidak, maka harkat, martabat, kesejahteraan buruh Indonesia akan tetap sama: panggah dalam penderitaan. Tanpa nilai tawar. Tanpa bisa menikmati kemerdekaan di negerinya sendiri.**

—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!