Lakpesdam Indramayu Bersama Instansi Terkait Sepakati Perlunya Perda Pencegahan Perkawinan Anak
Indramayu-Jayanews.com – Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PCNU Indramayu melalui Program Inklusi menggelar Pertemuan Stakeholder Kabupaten bertema “Mendorong Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu” di Aula STIDKI NU PCNU Indramayu, Rabu (17/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, H. Edi Fauzi, S.IP, serta akademisi sekaligus Ketua STIDKI NU Indramayu, H. Supendi Samian SE MM. Hadir pula perwakilan berbagai instansi dan lembaga terkait, di antaranya DP2KB-P3A, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Bapperida, Kementerian Agama, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Dinas Ketenagakerjaan, serta sejumlah organisasi dan lembaga lainnya.
Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi, menyampaikan bahwa persoalan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu masih menjadi tantangan serius yang membutuhkan perhatian dan kolaborasi semua pihak.

Menurutnya, berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Indramayu, jumlah perkara dispensasi nikah atau perkawinan anak memang menunjukkan tren penurunan. Pada tahun 2022 tercatat sebanyak 572 kasus, kemudian turun menjadi 524 kasus pada 2023, menurun lagi menjadi 343 kasus pada 2024, dan hingga Juli 2025 tercatat 202 kasus.
“Namun demikian, angka tersebut belum menghitung praktik perkawinan anak yang dilakukan di bawah tangan atau nikah sirri yang jumlahnya sulit diketahui secara pasti. Bisa jadi jumlahnya lebih banyak dibanding perkara dispensasi nikah yang tercatat di Pengadilan Agama,” ujar Almak, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, sejumlah faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak di antaranya karena terlanjur berpacaran, kehamilan tidak diinginkan, pergaulan berisiko, hingga rendahnya pemahaman keluarga mengenai dampak perkawinan usia anak.
Almak menambahkan, berdasarkan pendataan yang dilakukan Tim Program Inklusi Indramayu pada tahun lalu di empat desa dampingan, ditemukan sedikitnya 11 kasus perkawinan anak yang terjadi di masyarakat.
“Ketika permohonan dispensasi nikah tidak dikabulkan oleh pengadilan, sebagian masyarakat memilih menempuh jalan lain melalui perkawinan di bawah tangan, baik nikah sirri maupun kawin kontrak. Fenomena ini tentu membutuhkan perhatian serius karena berdampak pada perlindungan hak-hak anak,” katanya.
Menurut Ali, perkawinan anak merupakan persoalan multidimensi yang memiliki dampak sangat kompleks terhadap kehidupan anak, mulai dari kesehatan reproduksi, terhambatnya pendidikan, hingga meningkatnya risiko kemiskinan antargenerasi.
“Perkawinan anak tidak hanya berdampak pada kesiapan organ reproduksi anak, tetapi juga mengancam keberlangsungan pendidikan mereka dan berkontribusi terhadap peningkatan angka kemiskinan di masyarakat,” jelasnya.
Karena itu, Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi mendorong adanya ruang dialog dan sinergi antar pemangku kepentingan untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.
Selain itu, pihaknya juga tengah menginisiasi lahirnya regulasi yang lebih spesifik sebagai payung hukum perlindungan anak dan keluarga, khususnya bagi anak-anak yang berada dalam situasi perkawinan usia anak.
Ali menilai, meskipun Kabupaten Indramayu telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak yang kemudian diturunkan melalui Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kabupaten Layak Anak, kebijakan tersebut belum mengatur secara rinci mengenai pencegahan dan penanganan perkawinan anak.
“Kami memandang perlu adanya regulasi yang lebih spesifik agar upaya pencegahan dan penanganan perkawinan anak memiliki dasar hukum yang kuat, sekaligus memperjelas peran dan tanggung jawab masing-masing pihak,” tegasnya.
Dalam forum tersebut juga mengemuka pentingnya penguatan sistem layanan perlindungan perempuan dan anak hingga tingkat kecamatan. Berdasarkan hasil pembahasan di DPRD Indramayu sepanjang tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Indramayu direkomendasikan untuk segera membentuk Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) di seluruh kecamatan.
Rekomendasi tersebut dinilai mendesak mengingat amanat regulasi yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, H. Edi Fauzi, S.IP, menyambut baik inisiatif yang dilakukan Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program Inklusi. Menurutnya, persoalan perkawinan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas sektor serta dukungan kebijakan yang komprehensif.
“Tentu ini persoalan serius. Kalau inisiatif melalui eksekutif susah, nanti bisa melalui inisiatif DPRD,” tegas Edi.
Senada dengan itu, Ketua STIDKI NU, H. Supendi Samian, menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak harus dibangun melalui pendekatan edukatif, penguatan keluarga, serta peningkatan kesadaran masyarakat mengenai hak-hak anak dan pentingnya pendidikan.
“Bonus demografi ini harus benar-benar disiapkan oleh pemerintah daerah, terutama soal menyiapkan generasi ke depan yang berkualitas, salah satunya harus mampu mencegah dan menangani perkawinan anak di daerah,” jelasnya.
Melalui pertemuan stakeholder tersebut, diharapkan lahir rekomendasi bersama yang dapat menjadi pijakan dalam penyusunan kebijakan daerah guna memperkuat perlindungan anak dan menekan angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.**
Wari
——-
![]()
