Dugaan Percaloan di Samsat Rokan Hulu Kembali Muncul, Pengawasan Dipertanyakan


Dugaan Percaloan di Samsat Rokan Hulu Kembali Muncul, Pengawasan Dipertanyakan

Rokan Hulu-JAYANEWS.COM — Dugaan praktik percaloan di lingkungan Samsat Rokan Hulu kembali mencuat dan menjadi sorotan publik. Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan tindakan oknum, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan internal di bawah Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau, Senin 27 April 2026.

Kasus terbaru bermula dari pengakuan seorang warga berinisial R.P. yang mengaku telah menyerahkan berkas serta uang sebesar Rp2.880.000 kepada seorang oknum berinisial M pada 16 April 2026. Ia dijanjikan proses pengurusan pajak kendaraan akan selesai dalam waktu tiga hari kerja.

Namun, hingga lebih dari dua pekan berlalu, proses tersebut belum juga rampung.
“Semua berkas dan uang sudah saya serahkan, tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Nomor yang bersangkutan juga sulit dihubungi. Sudah 14 hari mobil truk saya tidak bisa beroperasi, padahal itu satu-satunya sumber nafkah keluarga saya,” ujar R.P.

Berdasarkan penelusuran, dugaan praktik serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Informasi yang dihimpun menyebutkan kasus sejenis pernah mencuat pada 2024 dan kembali terungkap pada 27 Mei 2025, setelah korban lain melakukan konfirmasi langsung ke kantor Samsat.

Dalam klarifikasi internal saat itu, oknum yang sama disebut mengakui adanya penggunaan uang milik warga dengan janji pengurusan administrasi. Kemunculan kembali dugaan serupa pada 2026 dengan nama yang sama menimbulkan indikasi persoalan yang belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam perkembangan terbaru, oknum berinisial M dikabarkan telah mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk bertanggung jawab dengan menyelesaikan proses pengurusan pajak kendaraan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada kejelasan terkait realisasi tanggung jawab tersebut.

Sementara itu, pihak Samsat Rokan Hulu melalui Devita Sari menegaskan bahwa praktik percaloan dilarang keras di lingkungan kerja mereka.
“Kami sudah melarang percaloan. Untuk kasus ini telah kami serahkan kepada KTU untuk ditindaklanjuti sesuai aturan kepegawaian,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, pihak KTU belum memberikan keterangan resmi terkait langkah penanganan yang diambil.

Di sisi lain, beredar informasi mengenai dugaan adanya pihak internal yang menginginkan agar persoalan ini tidak melibatkan wartawan. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.

Sejumlah pihak menilai, jika dugaan ini terbukti, maka persoalan tidak hanya berhenti pada individu, tetapi juga menyangkut sistem pengawasan internal. Evaluasi menyeluruh, audit internal, serta penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap layanan perpajakan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Bapenda Provinsi Riau belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan berulangnya praktik percaloan tersebut.
Tim media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penanganan kasus ini.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa dugaan praktik percaloan tidak hanya berdampak pada kerugian materiil masyarakat, tetapi juga berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi pelayanan. Penanganan yang terbuka dan tuntas dinilai penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.***


DR
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!