Suarakan Aspirasi Guru Madrasah, PGMM Gelar Audensi Dengan DPRD Kabupaten Indramayu
INDRAMAYU, JAYA NEWS COM –
Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) melakukan audensi dengan DPRD Kabupaten Indramayu diterima oleh Ketua dan Jajaran Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu yang membidangi Pendidikan dan Kesejahteraan, Imron Rosyadi dan anggota, Selasa (03/03/2026) bertempat di Ruang Aula BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Indramayu.
Dalam audensi Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) dengan DPRD Kabupaten Indramayu dihadiri Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu Imron Rosadi S.Pd.I., bersama Anggota, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu, Dr. H. Caridin, S.Pd.,M.Si., Perwakilan Kepala Kemenag yang dalam hal ini di wakili oleh Kasi Penmad H. Drs.Slamet Edy, M.Si, Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM), Moh. Imam Subhan, S.Pd.,M.Pd., beserta Pengurus Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Indramayu.
Dalam keterangan pers Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Indramayu Moh. Imam Subhan, S.Pd.I.,M.Pd. mengatakan,dalam rangka menyuarakan Aspirasi Guru Madrasah, Kami Atas Nama Perkumpulan Guru Madrasah Mandiri (PGMM) Kabupaten Indramayu mengadakan audensi yang tujuannya adalah untuk menyampaikan aspirasi, diantaranya terkait peningkatan kesejahteraan Guru Madrasah, sarana prasarana dan yang lainnya, karena aspirasi ini lahir dari kenyataan yang telah berlangsung lama, dimana madrasah baik negeri maupun swasta sebagai bagian dari penyelenggara pendidikan yang sah di republik ini, justru belum mendapatkan perhatian dan keadilan yang tidak layak khususnya dalam hal Alokasi Anggaran dari Pemerintah Daerah.
Dalam Audensi ini kami menyampaikan beberapa Aspirasi diantaranya:
1.Kebijakan Afirmasi untuk madrasah swasta.
Menuntut adanya. kebijakan afirmatif yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda) bagi guru madrasah dan madrasah sendiri yang memuat Rekognisi guru swasta (Pengakuan Guru Madrasah dan hak-haknya serta madrasah yang sama seperti madrasah Negeri) dan Afirmasi madrasah dalam hal pengalokasian bantuan operasional, Sarpras, bantuan program dan bantuan lainnya.
2.Alokasi dan APBD untuk madrasah.
Permendagri nomor 6 tahun 2025 tentang pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam pasal 2 ayat 2 memuat TPG,Tamsil, TKG bagi ASN, untuk itu meminta Pemda agar mengalokasikan dan APBD secara adil dan Proporsional bagi RA,MI, MTS dan MA Swasta.
3.Terkait Aplikasi yang digunakan madrasah meminta sebelum dioperasikan oleh madrasah hendaknya diuji coba dulu ketika dipake tidak banyak kendala dilapangan ketiak lagi dikerjakan, aplikasi tiba-tiba Maintenance, berakibat keterlambatan penyelesaian.
4.PPDB 2026-2027
Sekarang dirubah namanya sekarang SPMB untuk daya tampung pemerintah oleh pemerintah daerah tetap mengacu pada perundang-undangan mengenai setandar pengelolaan pendidikan. Kami meminta berkeadilan dalam penerimaan siswa baru agar kami tidak menjadi korban dari kebijakan khususnya di Indramayu.
“Kami berharap dan percaya,DPRD Kabupaten Indramayu sebagai wakil rakyat akan berpihak pada keadilan, untuk itu kami titipkan harapan ini agar suara kami tidak sekedar di dengar tapi benar-benar ditindaklanjuti dalam kebijakan dan anggaran yang berpihak.” ungkap Moh. Imam Subhan.
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu Imron Rosadi. S.Pd.I., kepada awak media mengatakan, akan memperjuangkan Aspirasi para Guru Madrasah terkait kesejahteraan, karena kesejahteraan Guru ada yang dari kebijakan Pusat dan Daerah, tapi lebih banyak yang di Pusat di bandingkan Daerah, seperti Sertifikasi, Pengangkatan P3K itu kebijakan Pusat. Kalau Daerah seperti memperjuangkan Tunjangan Daerah.
“Selama tidak berbenturan kami akan upayakan dan kami akan memperjuangkan Aspirasi Para Guru Madrasah agar Aspirasinya bisa dipenuhi. ” pungkas Imron Rosadi.**
Bakhrudin
———
![]()
