Sambut Ramadhan, ATKI Minta Pemerintah Perhatikan Akomodasi dan Kerja Layak


Sambut Ramadhan, ATKI Minta Pemerintah Perhatikan Akomodasi dan Kerja Layak

Minggu, 15 Februari 2026

Didepan Gedung Konsulat Jenderal Republik Indonesia, ATKI bersama Panitia Ramadhan / PANRAM 2026 dan massa lainnya menggelar aksi menuntut akomodasi layak dan jam istirahat yang cukup untuk diberikan kepada PRT Migran di Hong Kong. Aksi diikuti sekitar 49 PRT migran perwalian dari berbagai organisasi massa migran. Aksi dimulai pukul 2.00 sampai 3.00 PM.

Bulan suci Ramadhan dan lebaran yang dilaksanakan bagi umat beragama Islam seharusnya menjadi momen penting yang bisa meningkatkan ketakwaan, kualitas hidup dan kebahagiaan.
Namun setiap hari-hari besar datang kebutuhan pokok makanan dan jasa ditanah air meningkat tajam. Kenaikan harga pun terjadi di Hong Kong, sementara Buruh migran pun terkena imbasnya.

Gaji Buruh migran yang tidak seberapa, hampir separuh bahkan lebih digunakan untuk menutupi kebutuhan di tanah air.
Sementara untuk kebutuhan sendiri selama sebulan kedepan harus ditekan bahkan ada yang ditiadakan. Tidak jarang buruh migran nekat dan terjebak hutang karena tuntutan.

Buruh migran menjadi penopang dan penggerak
perekonomian baik di tanah air maupun di Hong Kong namun perlindungan dan kesejahteraannya masih jauh dari kata layak. Tinggal dan bekerja di tempat yang sama dengan majikan membuat buruh migran khususnya PRT migran rentan mendapat kekerasan, jam kerja dan istirahat yang tidak jelas membuat buruh migran bekerja lebih panjang.

Dalam aturan Perburuhan Internasional/ ILO batasan jam kerja dan istirahat sebenarnya sudah diatur.
PRT juga punya hak atas kebebasan, keselamatan, dan kesehatan serta perlindungan atas gaji/upah yang layak. Jika kenaikan harga barang dan jasa terjadi di dua negara, sudah selayaknya gaji PRT juga diperhatikan dan hak hak lain dipenuhi.

Namun sayangnya, sejak disahkan tahun 2011 Indonesia sebagai anggota ILO belum mau mengesahkan dan mengadopsinya ke dalam undang undang dan aturan turunan yang membahas PRT hingga kini.

Setiap tahunnya pemerintah berfokus pada peningkatan pengiriman buruh migran dan remitansi. Namun dengan tidak berkurangnya aduan dan persoalan buruh migran yang sama dari tahun ke tahun akibat jam kerja panjang, kurang istirahat, tekanan dari majikan membuat PRT menderita fisik dan psikologi semakin memperjelas bahwa tidak adanya itikad pemerintah untuk benar benar melindungi dan memenuhi hak buruh migran.

ATKI dan jaringan dalam aksinya juga menyerahkan petisi tuntutan yang didukung oleh 20 Ormas maupun Aliansi.
Dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Berikan Pelindungan Pekerja migran dengan menjamin dan memperjuangkan jam
istirahat dalam kontrak kerja. Jumlah PRT migran yang mengalami sakit dan meninggal jumlahnya terus meningkat setiap tahun, karena jam kerja panjang dan tuntutan kerja yang berat di rumah majikan serta tidak adanya jaminan akomodasi dan makanan layak dari majikan.
2. Jangan melimpahkan pelindungan kepada agen atau PT. Kami memahami bahwa agen dan PT adalah mitra pemerintah, namun dalam hal pelindungan tetaplah harus menjadi tanggung jawab pemerintah sebagai pihak yang paling netral dalam hubungan kerja antara majikan dan PRT migran.
3. Libatkan dan akui Organisasi PMI dalam proses pembuatan kebijakan dan pendampingan kasus. Kami mengetahui bahwa ada praktek dari KJRI yang mengecualikan organisasi PMI dari SOP KJRI. Kami berharap KJRI bisa terbuka menjelaskan dan transparan kepada publik tentang aturan baru yang dibuat oleh KJRI.
4. Berlakukan kontrak mandiri dengan syarat yang mudah dan sesuai aturan dari pemerintah Hong Kong.
5. Hukum dan penjarakan agen dan P3MI yang melanggar tingginya biaya pemberangkatan serta kembalikan uang korban
6. Menjunjung harkat dan martabat PRT migran dengan mendorong pemenuhan hak, kenaikan gaji layak, perlindungan jam kerja, jam istirahat, ruang privasi, pilihan tinggal serumah atau tidak dengan majikan dalam pertemuan dengan pemerintah di Hong Kong. Dengan mengesahkan dan ratifikasi konvensi konvensi ILO yang berkaitan dengan buruh migran dan keluarganya di Indonesia dan di negara penempatan.
7. Jadikan hari raya idul Fitri sebagai hari libur nasional di Hong Kong.

Hotline ATKI Hong Kong:
+ 852 9608 1475,
+ 852 9608 7545


Pres Rilis/FB JBMI
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!