Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Resmi


Ramai Peserta PBI Dinonaktifkan, BPJS Kesehatan Beri Penjelasan Resmi

JAKARTA-JAYA NEWS.COM– Sejumlah peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dilaporkan mengalami penonaktifan kepesertaan. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan pemutusan sepihak, melainkan bagian dari pembaruan data nasional.
‎Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan peserta PBI JK mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

‎“Dalam SK tersebut dilakukan penyesuaian data peserta. Sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru, sehingga secara total jumlah peserta PBI JK tetap sama seperti bulan sebelumnya,” ujar Rizzky, Rabu (4/2/2026).

‎Menurutnya, pembaruan data PBI JK dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial guna memastikan bantuan iuran JKN tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat miskin serta rentan miskin.
‎Peserta Bisa Diaktifkan Kembali
‎Rizzky menegaskan, peserta PBI JK yang dinonaktifkan masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN, dengan memenuhi kriteria tertentu.
‎Adapun kriteria tersebut meliputi:
‎Termasuk dalam daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
‎Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
‎Mengidap penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa.

‎“Peserta dapat melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya Dinsos akan mengusulkan ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Jika lolos verifikasi, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status JKN peserta,” jelasnya.
‎Cara Cek Status Kepesertaan
‎BPJS Kesehatan juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status kepesertaan JKN. Pengecekan dapat dilakukan melalui:
‎WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165
‎BPJS Kesehatan Care Center 165
‎Aplikasi Mobile JKN
‎Kantor BPJS Kesehatan terdekat

‎Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan bantuan informasi, masyarakat juga dapat menghubungi petugas BPJS SATU! yang identitasnya terpampang di area publik rumah sakit, atau petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP).
‎“Sekali lagi kami imbau, selagi masih sehat, masyarakat meluangkan waktu untuk mengecek status kepesertaan JKN. Jika ternyata dinonaktifkan, segera lakukan pengaktifan kembali agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan,” pungkas Rizzky.

Muh
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!