INDONESIA MENDAPATKAN 5200 HEKTAR LAHAN DARI MALAYSIA ATAS PERGESERAN BATAS YANG DISETUJUI BERSAMA
Oleh : Hamly Hadi
Pemerhati Sejarah
Berdasarkan informasi terbaru per Januari 2026, tiga desa di Kecamatan Lumbis Hulu, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masuk ke dalam wilayah Malaysia akibat pergeseran batas wilayah berdasarkan nota kesepakatan Outstanding Boundary Problem (OBP).
Berikut rincian terkait tiga desa tersebut:
Nama Desa:
Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas. Penduduk di 3 desa tersebut akan direlokasi (dipindahkan) ke wilayah Indonesia dengan diberikan hak hak tanah yang sesuai.
Jumlah Penduduk & Dampak:
Meskipun laporan BNPP (Badan Nasional Pengelola Perbatasan) menekankan pada pergeseran luasan wilayah (termasuk hilangnya beberapa hektar wilayah Indonesia dan kembalinya ribuan hektar di titik lain), data spesifik jumlah penduduk yang menetap di tiga desa tersebut tidak disebutkan secara rinci dalam laporan berita. Namun, laporan menyebutkan pergeseran ini berdampak pada sejumlah pemegang sertifikat tanah dan dokumen desa.
Kompensasi:
Pemerintah Indonesia berkomitmen melakukan pendataan dan relokasi bagi warga yang terdampak, serta memastikan hak-hak tanah warga diperhatikan.
Penyebab:
Pergeseran ini terjadi setelah penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Indonesia dan Malaysia terkait penyelesaian OBP, di mana beberapa area di Lumbis Hulu dan Pulau Sebatik disepakati masuk ke wilayah Malaysia.
Total wilayah yang terdampak perpindahan ke Malaysia (termasuk desa-desa tersebut) dilaporkan sekitar 4,9 hingga 6,1 hektar di area tertentu. Namun, dalam kesepakatan yang sama, Indonesia juga menerima kembali wilayah seluas 5.207 hektare dari Malaysia.
Artinya Indonesia mendapatkan 5.200 hektar lahan baru dari Malaysia.**
Banjarmasin, 23 Januari 2026
—-
![]()
