INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut dugaan penyimpangan dana hibah Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2023. Penjelasan tersebut disampaikan oleh Kepala Subseksi Intelijen Kejari Indramayu, Ali Usman, S.H., saat dikonfirmasi awak media, selasa (20/1/2025).
Ia menegaskan bahwa Kejari Indramayu tidak berdiri sendiri dalam menangani perkara tersebut, melainkan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan regulasi antar-lembaga penegak hukum dan pengawasan internal pemerintah.
“Perlu kami sampaikan, sebelum adanya laporan yang masuk ke kejaksaan, Inspektorat Kabupaten Indramayu telah lebih dahulu melakukan audit investigatif karena adanya laporan masyarakat,” ujarnya.
Audit tersebut dilakukan berdasarkan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023. Dalam MoU tersebut ditegaskan bahwa apabila suatu perkara masih dalam proses penanganan Inspektorat, maka aparat penegak hukum wajib menunggu hasil audit terlebih dahulu.
“Begitu juga sebaliknya, jika kejaksaan sudah masuk lebih dahulu, maka kepolisian maupun inspektorat menunggu hasil dari kami. Mekanismenya saling menghormati kewenangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihak kejaksaan sebelumnya telah melakukan klarifikasi awal. Namun, setelah diketahui bahwa Inspektorat masih menjalankan audit, maka proses tersebut dikembalikan sepenuhnya kepada Inspektorat hingga hasil audit selesai.
Dari hasil audit Inspektorat, ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp163 juta. Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) Inspektorat, pihak terkait diberikan waktu selama 60 hari untuk melakukan pemulihan atau pengembalian kerugian negara tersebut ke kas daerah.
“Dalam rentang waktu tersebut, kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah. Karena itu, kejaksaan belum dapat menindaklanjuti lebih jauh,” katanya.
Selain itu, Kejari Indramayu juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor 765 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis penanganan perkara tindak pidana korupsi. Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa apabila pada tahap klarifikasi atau penyelidikan awal telah terjadi pengembalian kerugian negara, maka perkara dapat dipertimbangkan untuk tidak dilanjutkan.
“Perlu dipahami, penyelidikan dan penyidikan itu berbeda. Pada tahap penyelidikan masih mencari peristiwa. Jika peristiwa tersebut sudah dipulihkan melalui pengembalian kerugian negara, maka bisa dianggap tidak lagi memenuhi unsur untuk dilanjutkan,” paparnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa setiap perkara tetap dilihat dari urgensi dan besaran kerugian negara. Jika nilai kerugian sangat besar, misalnya mencapai miliaran rupiah, maka meskipun ada pengembalian, perkara tetap dimungkinkan untuk ditindaklanjuti.
“Dalam kasus KNPI ini, kerugian berdasarkan audit Inspektorat sebesar Rp163 juta dan telah dikembalikan. Selain itu, kami juga mempertimbangkan asas kemanfaatan,” tambahnya.
Menanggapi isu yang berkembang di publik terkait dugaan adanya perlakuan khusus dalam penanganan perkara, khususnya dikaitkan dengan hubungan pihak-pihak tertentu dengan pemerintahan daerah, Kejaksaan Negeri Indramayu menegaskan bahwa tidak ada unsur tebang pilih dalam setiap proses penegakan hukum.
Isu tersebut mencuat setelah publik membandingkan penanganan dugaan penyimpangan dana hibah KNPI Kabupaten Indramayu tahun 2023 dengan kasus PKBM di lingkungan Disdikbud Kabupaten Indramayu pada tahun yang sama, yang tetap berujung pada penetapan tersangka meskipun kerugian negara telah dikembalikan.
Menurut Kejari Indramayu, setiap perkara memiliki karakteristik, konstruksi hukum, serta tingkat urgensi yang berbeda, sehingga penanganannya tidak dapat disamakan. Seluruh proses, lanjut Kejari, dilakukan berdasarkan ketentuan hukum, mekanisme, dan pertimbangan objektif tanpa melihat latar belakang pihak-pihak yang terlibat. Maka Kejari Indramayu menegaskan tidak ada unsur tebang pilih dalam penanganan perkara.
“Kami tidak memandang siapa orangnya, jabatannya apa, atau latar belakangnya. Penanganan perkara murni berdasarkan aturan hukum dan mekanisme yang berlaku,” tegasnya.
Kejaksaan pun mempersilakan masyarakat dan media untuk melakukan pengecekan langsung terkait tanggal dan bukti pengembalian dana ke kas daerah melalui instansi terkait.***
Tedi
——-
![]()
