Kritik MUI Asal Bunyi (ASBUN), Kenapa?


Kritik MUI Asal Bunyi ( ASBUN), Kenapa?

Penulis : H. Dudung Badrun, SH.,MH.
( Advokat & Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara )


Sangat disesalkan, MUI mengikuti pendapat ahli pidana yang memberikan pendapat tidak mendasarkan pemahaman yang utuh UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, dalam sistem hukum Indonesia, sehingga MUI memberikan pernyataan yang keliru dan memperlihatkan ketidak pahaman tentang Indonesia.

Semestinya MUI ataupun yang memberikan masukan kepada MUI jelaskan :

Pertama,Bangunan hukum Indonesia yang bersumber dari sejarah hukum yang pemetaan hukum berasal dari hukum Islam,Hukum adat dan Barat, sebagaimana yang diatur dalam ketentuan pasal 131 Indische staat s regeling ( IS).

Kedua,Induk Ilmu hukum itu adalah hukum perdata,sedangkan Ilmu hukum pidana,hukum administrasi dan lainnya adalah bersifat cabang, maka ketika berbicara hak dan kewajiban atau sah, maka merujuk kepada ketentuan hukum perdata.

Ketiga,struktur hukum Indonesia dan pilarnya terdiri dari hukum masyarakat dan negara,hukum negara dengan pilarnya yaitu hukum perdata dengan turunannya,hukum Pidana dengan turunannya,hukum Tata Usaha Negara dan turunannya dan hukum Agama dan turunannya.

Maka, ada empat peradilan yaitu Peradilan Negeri,Peradilan Militer,Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Agama.

Pendapat sesat dan picik dari MUI tersebut, jika diikuti akan menyesatkan dan merugikan sendiri, seperti kasus yang dialami pasangan suami istri Ridwan Kamil dan Atalia.

Sekiranya Ridwan Kamil mengerti sistim hukum Indonesia, hubungannya dengan Lisa Marina,Aura kasih dan banyak lainnya dapat diselesaikan dengan hukum Islam yang diakui oleh ketentuan UU no 1 tahun 1974 Jo pasal pasal 131 IS bukan membaca UU no 1 tahun 1974 dengan pendekatan Burgelijk wet book ( KUHPdt).

Untuk itu, sebaiknya MUI jangan sekedar kepo yang membuat gaduh dan menyesatkan.**


Jakarta, 8 Januari 2026
———

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!