Rakyat Tidak Lagi Perlu Janji-janji, Tapi Bukti Nyata Dari Apa Yang Bisa Dinikmati Hari ini dan Esok


Rakyat Tidak Lagi Perlu Janji-janji, Tapi Bukti Nyata Dari Apa Yang Bisa Dinikmati Hari ini dan Esok

Penulis : Jacob Ereste

Wartawan Lepas


Pungutan pajak yang dilakukan pemerintah berdasarkan UUD 1945 Pasal 23A yang menyatakan bahwa : Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang”. Yang pertama UU No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Intonya mengatur tentang kewajiban warga negara untuk membayar pajak. Dan pajak sebagai kontribusi yang wajib kepada negara yang terutama oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dasar dari kewajiban rakyat membayar pajak: sebagai kewajiban kontribusi kepada negara. Karena pajak akan digunakan untuk membiayai kebutuhan negara dan untuk meningkatkan kemakmuran rakyat.

Dasar dari kewajiban bagi rakyat untuk memcayar pajak dan pungutan lainnya diharap dapat membagi beban keuangan negara secara adil dan proporsional kepada setiap warga negara.

Tujuan dari kewajiban bagi rakyat untuk membayar pajak dan pungutan lainnya adalah (1) untuk membiayai kebutuhan negara, (2) meninghatkan kemakmuran rakyat, dan (3) mengurangi kesenjangan ekonomi rakyat. Itulah sebabnya masalah dari kesenjangan ekonomi bagi rakyat selalu mendapat perhatian dan sorotan, karena realitas dari kesenjangan ekonomi di Indonesia justru menjadi sangat kontras. Setidaknya dari skala perbandingan tentang upah untuk pekerja di Indonesia bisa berjarak seperti bumi dengan langit. Sehingga perberlakuan pada nilai upah minimum regional jelas tidak adil dan tidak manusiawi di negeri yang mengagungkan pandangan hidup Pancasila. Setidaknya, kesenjangan ekonomi yang hendak dicapai dengan mewajibkan bagi seluruh rakyat membayar pajak dan pungutan lainnya yang dilakukan pemerintah, perlu ditautkan pada sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat yang termuat dalam falsafah hidup bangsa Indonesia ini.

Karena itu sungguh sangat relevan untuk mendapat perhatian pemerintah segera memangkas pajak dan berbagai bentuk pungutan lainnya seperti perpanjang Surat Tanda Nomor Kederaan bermotor, Surat Izin Mengemudi hingga segenap kebutuhan pokok untuk kepentingan orang banyak yang dikuasai oleh negara bahwa perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial yang disusun sebagai usaha bersama atas azas kekeluargaan. Sehingga cabang-cabang produksi yang penting untuk hajat hidup orang banyak sungguh-sungguh dikuasai oleh negara. Sehingga bumi dan air serta kekayaan alam yang terdapat di dalamnya dikuasai sepenuhnya oleh negara dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Karena itu idealnya, pajak bumi, air, listrik, gas, dan BBM serta jebutuhan pokok lainnya tidak hanya patut di subsidi oleh pemerintah, tetapi diturunkan harganya seminimal mungkin. Apalagi Menteri Keuangan, Puebaya Yudhi Sadewa sudah menemukan harga BBM di Indonesia bisa ditekan harganya hingga kisaran harga Rp 4.000 hingga Rp 6.000 per liter.

Artinya, selama ini pemerintah absen dan abai pada kebutuhan hidup rakyat yang dijadikan mainan oleh pengusaha dan penguasa yang selama ini melakukan perselingkuhan. Karena itu rakyat tak perlu diyakinkan bahwa penerintah hadir untuk mengatasi dera dan derita rakyat, karena yang dibutuhkan rakyat adalah bukti nyata dari apa yang bisa dinikmati dalam tata kehidupan sehari-hari. Bukan “omon-omon” dan janji palsu. Begitulah, resume dari kesenjangan ekonomi dan kebodohan rakyat yang hendak diatasi dari tujuan utama Indonesia merdeka, adalaj bukti nyata dari apa yang bisa dinikmati hari ini dan esok, agar mimpi indah semalam bisa diwujudkan di negeri yang diakui sangat kaya raya ini.


Banten, 4 Januari 2026
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!