Polres Jombang Ungkap Praktik Ganja Indoor 110 Pohon dan 5,3 Kg Ganja Kering Siap Edar


Polres Jombang Ungkap Praktik Ganja Indoor 110 Pohon dan 5,3 Kg Ganja Kering Siap Edar

‎JOMBANG-JAYA NEWS.COM— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang berhasil mengungkap praktik penanaman ganja sistem indoor di sebuah rumah kontrakan di Desa Mojongapit, Kecamatan Jombang, Jawa Timur, pada Senin (15/12/2025). Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 110 batang tanaman ganja serta 5,3 kilogram ganja kering siap edar.

‎Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial Y di wilayah Diwek, sehari sebelumnya. Dari tangan Y, petugas menemukan biji ganja yang baru dibeli. Hasil pengembangan mengarah pada sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh pria berinisial R (42), warga Surabaya.

‎“Dari pengembangan terhadap Y, kami berhasil mengungkap lokasi penanaman ganja di dalam rumah kontrakan di Mojongapit,” ujar AKBP Ardi Kurniawan.

‎Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan tanaman ganja dengan tinggi rata-rata sekitar satu meter yang ditanam secara profesional menggunakan polybag. Selain tanaman siap panen, polisi juga mengamankan sejumlah bibit ganja yang belum sempat ditimbang.

‎Kasatresnarkoba Polres Jombang Iptu Bowo Tri Kuncoro menyebutkan, barang bukti yang diamankan meliputi 110 pohon ganja, 5,3 kilogram daun ganja kering, serta berbagai bibit ganja.

‎“Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Bowo.

‎Modus Indoor Canggih, Nilai Barang Capai Rp600 Juta
‎Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan metode budidaya ganja dalam ruangan dengan teknologi yang cukup canggih. Polisi menemukan tenda khusus, pendingin ruangan, serta alat pengatur suhu guna menunjang pertumbuhan tanaman secara optimal. Bahkan, petugas menduga terdapat lebih dari 15 varietas ganja yang dibudidayakan.

‎“Bibit ganja diduga berasal dari luar negeri dan diperoleh melalui pembelian secara daring,” jelas AKBP Ardi.

‎Polisi memperkirakan nilai total barang bukti, termasuk tanaman, hasil panen, dan peralatan penunjang, mencapai sekitar Rp600 juta. Meski pelaku mengaku ganja tersebut hanya untuk konsumsi pribadi, aparat penegak hukum menduga kuat adanya keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas.

‎Penyidikan Berlanjut

‎Saat ini, kedua terduga pelaku, R dan Y, masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang. Polisi terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk jalur distribusi bibit ganja secara online.

‎“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat,” tegas Iptu Bowo.

‎Kapolres Jombang juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi awal terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

‎“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama masyarakat. Upaya ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat Jombang dari bahaya peredaran narkotika,” pungkas AKBP Ardi Kurniawan.***

‎Muh
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!