PANCASILA ADALAH ISLAM DALAM WAJAH PRIBUMISASINYA, REFLEKSI HAUL KE-16 GUS DUR DESEMBER 2025
Oleh : H. Adlan Daie
Analis politik dan sosial keagamaan
Gus Dur adalah tokoh “historis” dan “Iconic” Nahdlatul Ulama (NU), seorang intelektual muslim sangat berpengaruh. Pandangan Gus Dur tentang relasi Islam dan Pancasila “melampaui” cara pandang para tokoh politik dan intelektual muslim sebelumnya.
Bahkan tidak ditemukan dalam pikiran dan pandangan para intelektual muslim segenerasinya sementara para intelektual muslim pasca Gus Dur hanyalah”penafsir” pikiran Gus Dur dalam konteks meletakkan relasi Islam dan Pancasila.
Tulisan singkat ini sebuah refleksi dalam momentum Haul ke 16 Gus Dur bulan Desember 2025 tentang warisan dan “legacy” paling berharga dari Gus Dur bagi bangsa Indonesia dalam konteks meneguhkan relasi Islam dan Pancasila sebagai dasar negara kebangsaan Indonesia.
Inilah Haul pertama Gus Dur pasca beliau resmi mendapatkan “Gelar Pahlawan Nasional” oleh Presiden RI Prabowo Subianto pada 10 November 2025. Gus Dur lahir September 1940 dan wafat 30 Desember 2009 dalam usia 69 tahun. Alfatihah untuk Gus Dur.
Dalam perspektif Gus Dur – tentu sejauh tafsir penulis atas pikiran pikiran Gus Dur yang tertuang dalam berbagai buku dan tulisan lepas,, Islam dipahami bukan sistem “ideologi politik” bersifat alternatif untuk dipertentangkan secara “head to head” dan berhadap hadapan dengan Pancasila.
Islam dalam konteks kehidupan sosial di ruang publik negara (selain sistem peribadatan, “ibadah mahdloh”) diletakkan Gus Dur sebagai “prinsip nilai” seperti prinsip keadilan, kesetaraan, kemanusiaan, musyawarah, dll yang dapat diinjeksikan dalam sistem nilai Pancasila.
Relasi Islam dan Pancasila dalam kehidupan publik diletakkan Gus Dur dalam relasi yang disebutnya relasi “komplementer”, saling melengkapi, bukan relasi bersifat “head to head” secara ideologis, diperhadapkan satu sama lain secara paradoks dan dibingkai dalam posisi untuk dipertentangkan secara ekstrim.
Dalam relasi yang bersifat “komplementer” itulah Pancasila adalah konsepsi Islam itu sendiri dalam “wajah pribumisasinya” di Indonesia, bahwa Pancasila sebagaimana doktrin Islam menjamin hak hak kesetaraan, termasuk kebebasan warga negara beribadah menurut ajaran agama dan keyakinan masing masing.
Bagi Gus Dur, Indonesia sebagai sebuah “nation state”, negara kebangsaan dengan penduduk mayoritas mutlak muslim sulit mengembangkan diri jika masih menyisakan pertentangan ideologis tentang dasar negara antara Islam versus Pancasila dalam memori kolektif mayoritas mutlak penduduknya yang notabene muslim.
Pancasila sebagai ideologi dasar negara akan rapuh, tidak akan kokoh jika hanya dipahami sebagai hasil kompromi di mana umat Islam “terpaksa” atau “dipaksa” menerima Pancasila sebagai dasar negara hanya “demi persatuan” semu atau argument toleransi dan kompromi artifisial.
Inilah kontribusi, “legacy” dan “amal jariyah” kebangsaan Gus Dur yang paling berharga dan paling mendasar, yaitu meneguhkan Pancasila sebagai dasar negara dalam suasana kebatinan publik di mana mayoritas mutlak penduduknya adalah umat Islam.
Di masa lalu para tokoh poltik muslim, bahkan Ayahanda Gus Dur sendiri, KH. Abdul Wahid Hasyim, salah satu tokoh muslim perumus Pancasila , memahami Islam sebagai “agama yang sempurna” (Q.S. Al Maidah, 3) dengan pemahaman bahwa Islam adalah “sistem” yang mengatur sepenuhnya keseluruhan sistem kehidupan
Dalam paradigma Islam sebagai “sistem” itulah, NU meskipun sangat “lebih maju” dibanding ormas ormas Islam lain, dalam keputusan Muktamar ke 27 tahun 1984 NU menerima Pancasila sebagai asas tunggal menyebutnya dengan konsep “Mu’ahadah Wathoniyah” (konsensus kebangsaan).
Muhamadiyah menyebutnya dengan konsepsi “Darul ‘Ahdi Wal Syahadah” (negara Pancasila sebagai konsensus penjanjian). Prof. Nurcholish Madjid, intelektual muslim, menyebut Pancasila dengan mengutip diksi Al Qur’an, yaitu “kalimatun sawa'”, sebuah titik temu kebangsaan.
Jend (purn) Alamsyah Ratu Prawiranegara, Menteri Agama (1978 – 1983), representasi formal negara, justru menegaskan bahwa Pancasila adalah “hadiah terbesar” umat Islam bagi bangsa Indonesia, artinya penerimaannya karena faktor umat Islam “legowo” semata.
Gus Dur “melompat” dari mindset pikiran para tokoh politik muslim di atas dengan mendefinisikan Pancasila adalah Islam dalam “wajah pribumisasinya” dalam kehidupan publik di ruang bernegara. Islam tidak dipahami sebagai sistem “ideologi politik” melainkan “prinsip nilai” bersifat komplementer, saling melengkapi dalam mengokohkan nilai nilai Pancasila.
Dalam kerangka itu, Gus Dur mengakhiri perdebatan ideologis tentang dasar negara antara Islam dan Pancasila yang berpuluh puluh tahun menjadi problem mendasar kebangsaan kita. Inilah relasi sublimatif” dan “instrinsik” bahwa Pancasila adalah Islam dalam “wajah pribumisasinya”.
Bahwa Pancasila sebagai dasar negara bersifat final lahir batin bagi bangsa Indonesia di mana mayoritas mutlak penduduknya beragama Islam, tidak perlu diembel embeli “Negara Syar’i”, “NKRI Bersyariat”, atau “Negara Religius” dalam branding politik yang eksklusif.
Pasalnya, Pancasila dalam konstruksi doktrin Islam itu sendiri adalah “syar’i” dan “religius” secara prinsip nilai untuk diterjemahkan dan diperjuangkan implementasinya dalam regulasi dan kebijakan dalam ruang publik bernegara.
Dalam perspektif itu pula penulis hendak menegaskan bahwa inilah sumbangsih dan kontribusi Gus Dur yang paling mendasar bagi bangsa Indonesia. Sebuah sumbangsih yang lebih dari sekedar pantas untuk dianugerahi gelar “Pahlawan Nasional”.***
Indonesia, 3 Desember 2025
Wassalam
———
![]()
