Usul & Pendapat H.Dudung Badrun, S.H., M.H., Kepada Tim Reformasi POLRI

Usul & Pendapat H.Dudung Badrun, S.H., M.H., Kepada Tim Reformasi POLRI

Selamat pagi,Tim Reformasi POLRI yth,
Ijinkan yang bertanda tangan dibawah ini,
Nama : H.Dudung Badrun,SH
Pekerjaan : Advokat
Berkantor : Graha Tabayama Bekasi.

Ijinkan menyampaikan pendapat dan usulan untuk Reformasi POLRI sebagai berikut:

1.Entitas Antara Badan dan Pejabat harus sejalan dengan UU Kementerian Negara ( UU no 39 tahun 2008) Jo UU No 3O tahun 2014 tentang Administrasi Negara Jo UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
Oleh karena itu Kepolisian sebagai Perangkat Pemerintah bagian dari Pemerintah yaitu dapat dibentuk entitas sendiri yaitu Kementerian Keamanan dan Kepolisian.
Sedangkan Polisi sebagai pejabat profesi tidak terpisahkan bagian dari Aparatur Sipil negara sebagaimana diatur oleh UU no 5 tahun 2014 tentang ASN.

2.Tupoksi Kepolisian sebagai bagian dari Pemerintah melaksanakan tugas dan fungsi Keamanan,Ketertiban maka di daerah bagian dari Pemerintah Daerah sebagaimana diatur oleh UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Jo UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Desa

3.Polisi sebagai Pejabat ASN khusus yang bertugas sebagai Penyelidik dan Penyidik menjadi Badan sendiri yaitu Badan BARESKRIM POLRI yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang undangan Kekuasaan Kehakiman.

Bekasi, 27 Nopember 2025

Hormat Kami
H.Dudung Badrun,SH MH

Catatan:
Siap mempresentasikan pokok pokok pikiran dan usulan kepada Tim Reformasi Kepolisian jika diperlukan.
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!