Bupati Lucky Dan Panitia Pilwu Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2025, Berpotensi Hadapi Gugatan Berlapis Di PTUN Bandung
Penulis : H. Dudung Badrun, S.H., M.H. ( Advokat )
Mana tanggapan Bupati Indramayu dan Panitia Pilwu Serentak Tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2025, atas gugatan perkara PTUN Bandung reg no 212/G/2025/PTUN BDG yang akan sidang tanggal 1 Desember 2025.
Gugatan tersebut akan membongkar:
1.Keputusan Panitia yang meloloskan Calon berijazah Paket B dan C Aspal.
2.Patgulipat pemberian skor nilai meloloskan calon.
Akibat perkara dimaksud berdampak:
Pertama,Pilkades Desa Tinumpuk batal/tidak sah.
Kedua,penggunaan biaya Pilkades oleh Panitia menjadi kasus korupsi dimaksud dengan ketentuan pasal 2 (1) UU Tipikor dengan pidana serendah rendahnya 4 tahun dan setinggi tingginya 20 tahun
Ketiga,meloloskan calon berijazah paket B dan C Aspal, juga perkara Pidana dimaksud pasal 266 KUHP dengan pidana 7 tahun.**
Bekasi, 26 November 2025
——
![]()
