Bupati Lucky Dan Panitia Pilwu Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2025, Berpotensi Hadapi Gugatan Berlapis Di PTUN Bandung

Bupati Lucky Dan Panitia Pilwu Tingkat Kabupaten Indramayu Tahun 2025, Berpotensi Hadapi Gugatan Berlapis Di PTUN Bandung


Penulis : H. Dudung Badrun, S.H., M.H. ( Advokat )


Mana tanggapan Bupati Indramayu dan Panitia Pilwu Serentak Tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2025, atas gugatan perkara PTUN Bandung reg no 212/G/2025/PTUN BDG yang akan sidang tanggal 1 Desember 2025.

Gugatan tersebut akan membongkar:

1.Keputusan Panitia yang meloloskan Calon berijazah Paket B dan C Aspal.

2.Patgulipat pemberian skor nilai meloloskan calon.

Akibat perkara dimaksud berdampak:

Pertama,Pilkades Desa Tinumpuk batal/tidak sah.

Kedua,penggunaan biaya Pilkades oleh Panitia menjadi kasus korupsi dimaksud dengan ketentuan pasal 2 (1) UU Tipikor dengan pidana serendah rendahnya 4 tahun dan setinggi tingginya 20 tahun

Ketiga,meloloskan calon berijazah paket B dan C Aspal, juga perkara Pidana dimaksud pasal 266 KUHP dengan pidana 7 tahun.**


Bekasi, 26 November 2025
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!