Mantan Direksi BPR KR Indramayu, Suyanto Kaper Tumbal Konflik Politik

Mantan Direksi BPR KR Indramayu, Suyanto Kaper Tumbal Konflik Politik

Penulis : H.Dudung Badrun, S.H., M.H
( Advokat & Jurnalist )


Diduga dijadikan tersangka untuk kedua kali, Mantan Direksi BPR KR, Suyanto adalah diindikasikan untuk menyelamatkan penguasa politik yang konflik, sehingga BPR KR Indramayu menjadi mati dan sekarang dalam proses pembayaran kepada pihak ketiga.

Dugaan untuk menyelamatkan pihak pihak tertentu yang konplik dan menjadikan BPR KR Indramayu dengan fakta:

Pertama,belum ada hitung-hitungan Pemda Indramayu berapa jumlah dana talangan LPS yang harus dibayar oleh PEMDA Indramayu.

Kedua,Bupati sebagai Kuasa Pemegang Modal maupun DPRD Indramayu lalai membentuk Komite Audit , penyelesaian dan pembubaran BPR KR karena BPR KR dibentuk berdasarkan UU no 23 tahun 2014 Jo PP no 54 tahun 2017 Jo Perda Indramayu Nomor 9 tahun 2019 Jo Perda Indramayu nomor 2020.**

Indramayu, 15 November 2025

Catatan Redaksi :
Tulisan tersebut merupakan ringkasan materi, saat diadakan Diskusi Hukum oleh BEM Unwir dan BEM Akamiga Balongan, Sabtu 15 November 2025,pukul 15.15 WIB di Kedai Kopi Roman Picisan
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!