Warung ‘Aceh’ di Jalan Baru Ketanggungan Brebes Diduga Jadi Pusat Peredaran Obat Keras Ilegal
BREBES-JAYA NEWS.COM – Keresahan masyarakat di Kecamatan Ketanggungan, Brebes, mencapai puncaknya. Sebuah warung yang diidentifikasi sebagai warung ‘Aceh’ dan berlokasi strategis di Jalan Baru, Ketanggungan, diduga kuat menjadi pusat peredaran gelap obat-obatan keras ilegal, termasuk jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl (Hexymer/Extimer).
Kekhawatiran ini mencuat seiring dengan maraknya penjualan bebas obat-obatan Daftar G (Gevaarlijk) tersebut tanpa resep dokter dan tanpa izin edar resmi.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan dan mengancam masa depan generasi muda di Brebes, khususnya di wilayah Ketanggungan. Keresahan ini terekspresikan secara terbuka lama beredar.
Masyarakat, khususnya warga Dukuh Tengah, menyuarakan desakan kuat agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas. Mereka khawatir lokasi warung yang mudah diakses menjadi pintu masuk bagi anak-anak muda untuk terjerumus dalam penyalahgunaan zat berbahaya.
”Kami merasa cemas dan khawatir dengan anak-anak kami yang sudah beranjak muda. Kami berharap kepada pihak kepolisian tidak segan-segan untuk melindungi generasi muda Brebes dari ancaman obat-obatan terlarang ini. Hal ini (penjualan obat) bisa merusak masa depan mereka,” tegas Ik (45 tahun), seorang warga Dukuh Tengah, menyampaikan kecemasan mendalamnya sebagai orang tua. Kamis, (30/10/2025).
Kondisi darurat peredaran obat ilegal ini memicu desakan kolektif agar pihak berwenang, terutama Kepolisian dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), segera melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap warung-warung yang terindikasi menjadi sarang peredaran obat keras tanpa izin.
Tindakan cepat dan tegas diperlukan demi menyelamatkan masa depan generasi muda Brebes dari jerat penyalahgunaan zat berbahaya.***
Tim
—-
![]()
