Pemajuan Kebudayaan, Sesuai Pengesahan Internasional Convenan on Economic,Sosial and Cultural Rights
Oleh : Dudung Badrun, SH MH
( Advokat )
Untuk mencegah masuk anasir kepentingan global dalam bidang HAM yaitu mengadu domba sesama anak bangsa melalui pintu masuk dari ceramah ustad Khottot bahkan telah menjadi hakim aqidah atas KDM, ketika melakukan kegiatan budaya Sunda terkait nyi loro kidul, dengan vonis “musyrik”, begitu juga Habib Riziq, sama merespon pelestarian budaya sunda dengan vonis seperti yang diberikan oleh ustadz Khottot.
Vonis seperti itu menjadikan tidak nyaman dalam lingkungan masyarakat pelestari budaya sunda/nenek moyang, yang juga ber KTP Islam, maka Negara perlu hadir sebagai implementasi dari Peraturan- perundangan-undangan, yaitu :
1.UU Nomor 11 tahun 2005 tentang pengesahan internasional covenan on ekonomic,sosial and cultural rights.
2.UU no 6 tahun 2014 tentang Desa.
3.UU nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan kebudayaan.
Sedangkan model vonis musyrik terhadap rangkaian kegiatan budaya yang dilakukan olen Ustadz Khotot dan Habib Riziq, tidak mendasarkan dengan Suatu Undang-Undang.
Oleh karena itu, Dinas Kependudukan Jawa Barat sudah sangat tepat, jika dalam kolom KTP mencantumkan Agama/Kepercayaan.
Sehingga Negara hadir melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang merupakan amanat dalam pembukaan UUD 1945.**
Jakarta, 9 Oktober 2025
—–
![]()
