Polres Rokan Hulu Benarkan Surat Pemanggilan Terkait Dugaan Pernikahan Tanpa Izin
PASIR PANGARAYAN-JAYA NEWS.COM -Polres Rokan Hulu memastikan keabsahan surat pemanggilan klarifikasi yang beredar terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan pernikahan tanpa izin. Surat bernomor B/97/Res.1.24/2025/Reskrim, tertanggal 6 Oktober 2025, tersebut memang dikeluarkan secara resmi oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Rokan Hulu.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Aipda Sahran Hasibuan, S.H., Kanit PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu, yang menangani perkara tersebut.
“Ya, surat pemanggilan itu benar dan resmi dikeluarkan oleh Polres Rokan Hulu,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).
Pemanggilan tersebut ditujukan kepada BS, warga Dusun Il, Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu, untuk hadir pada Kamis, 9 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Rokan Hulu. Tujuannya adalah memberikan klarifikasi terkait laporan yang diajukan oleh Hermiza pada 6 Oktober 2025.
Laporan tersebut menyangkut dugaan pelaksanaan akad nikah di Kantor KUA Kecamatan Tambusai pada Kamis, 2 Oktober 2025 pukul 08.30 WIB yang diduga dilakukan meski yang bersangkutan belum menyelesaikan status perkawinannya secara hukum dengan istri sahnya.
Menanggapi hal ini, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tambusai juga telah memberikan klarifikasi. Melalui pesan resmi, KUA menyatakan bahwa meskipun permohonan nikah telah masuk, akad nikah tidak akan dilaksanakan selama urusan hukum perkawinan sebelumnya belum selesai.
“Sebelum selesai urusannya dengan istrinya, maka tidak akan dilaksanakan (akad nikah),” demikian pernyataan tertulis dari KUA Tambusai.
Aipda Sahran menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan bagian dari proses penyelidikan awal sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia mengimbau kepada terlapor untuk memenuhi panggilan secara kooperatif dan membawa dokumen pendukung yang relevan.
“Kami menjamin proses ini berjalan transparan, profesional, dan menghormati hak semua pihak,” pungkasnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat berwenang.**
RN
—-
![]()
