30 Hari Kurungan untuk Pengkhianat Keluarga dan Seragam ? Ini Bukan Keadilan, Ini Komedi Tragis


30 Hari Kurungan untuk Pengkhianat Keluarga dan Seragam? Ini Bukan Keadilan, Ini Komedi Tragis

ROHUL-JAYA NEWS.COM – Sidang etik terhadap Bripka DRN yang digelar Senin (6/10/2025) di Propam Polres Rokan Hulu mengungkap fakta-fakta mengejutkan yang selama ini ditutup rapat oleh keluarga. Ternyata, dugaan perselingkuhan yang dilaporkan istrinya, Damar, bukan sekadar isu biasa—melainkan rangkaian pelanggaran berat yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Berdasarkan keterangan sumber terpercaya yang hadir dalam persidangan, terungkap tiga poin utama pelanggaran etik yang dilakukan Bripka DRN:

Pertama, Bripka DRN tidak hanya berselingkuh dengan perempuan berinisial LS, tetapi juga diketahui telah memiliki anak di luar pernikahan dari hubungan gelap tersebut. Fakta ini memperberat dugaan perzinahan yang melanggar Kode Etik Profesi Polri dan norma agama serta sosial.

Kedua, sebelumnya Bripka DRN juga pernah mengganggu istri orang lain yang sempat memicu konflik rumah tangga di lingkungan tempat tinggalnya. Namun, kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melibatkan pihak berwajib—sebuah keputusan yang kini disesali oleh keluarganya sendiri.

Ketiga, Bripka DRN ternyata telah menikah siri dengan LS tanpa sepengetahuan, apalagi restu, dari istrinya yang sah, Damar. Pernikahan gelap itu dilakukan diam-diam dan telah berlangsung cukup lama. Damar mengaku selama ini memilih diam demi menjaga keutuhan rumah tangga dan masa depan kedua anak perempuannya. Namun, karena perilaku suaminya terus berulang dan semakin menjadi-jadi, ia akhirnya memutuskan melapor ke Propam Polres Rohul.

“Saya sudah sabar bertahun-tahun. Tapi ketika tahu dia sudah punya anak dari perempuan lain dan menikah diam-diam… hati saya hancur. Saya laporkan bukan karena dendam, tapi agar dia bertanggung jawab,” ujar Damar dengan suara bergetar.

Namun, keputusan sidang etik yang diumumkan Senin sore (6/10) menuai kekecewaan besar dari keluarga korban. Bripka DRN hanya dijatuhi sanksi ringankurungan selama 30 hari dan demosi jabatan biasa tanpa pemecatan atau pemberhentian tidak hormat (PDTH).

Keputusan ini langsung menuai kritik dari masyarakat dan tokoh masyarakat setempat. Banyak yang menilai hukuman tersebut terlalu lunak mengingat bobot pelanggaran yang dilakukan—terutama karena melibatkan perzinahan, pengkhianatan terhadap keluarga, dan penyalahgunaan kepercayaan sebagai anggota Polri.

Orang tua Damar kembali angkat suara dengan nada kecewa:
“Dulu kami bilang, kalau dia terus begini, lebih baik di-PDTH. Tapi ternyata institusi malah memberi hukuman seperti ini? Apa artinya bagi keluarga yang hancur? Apa artinya bagi anak-anak yang kehilangan figur ayah yang utuh?”

Hingga berita ini diturunkan, pihak Propam Polres Rohul belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait pertimbangan hukuman tersebut. Sementara itu, Damar menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, termasuk mengajukan banding etik atau melaporkan kasus perdata terkait pernikahan siri dan pengakuan anak di luar nikah.

Masyarakat kini menuntut transparansi penuh dan keadilan substanti bukan hanya formalitas administratif dalam penegakan disiplin internal Polri. Sebab, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tak hanya diukur dari penanganan kasus kejahatan besar, tapi juga dari cara mereka menangani pelanggaran moral di internal sendiri.

RN
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!