Pernikahan Usia Dini, Bagaimanakah Solusinya ?
INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Seperti dalam kisah sebuah sinetron layar kaca,pada usia 16 tahun diharuskan MENIKAH.Atau dinikahkan disebabkan pihak L dan pihak P,memakan buah terlarang.
Kejadian seperti ini,mungkin bukan hanya kali ini terjadi.Bisa juga terjadi di daerah lain.Dan luput dari pemberitaan publik atau media sosial lainnya.
Minggu 5 Oktober 2025,akibat memakan buah larangan,sebut saja si lelaki L (16 tahun ) dengan perempuan sebut saja P (16 tahun ) dinikahkan dengan persetujuan kedua belah pihak keluarga L dan P. Dan pernikahan mereka secara resmi dicatat di lembaga yang menanganinya.
Dari keterangan yang berhasil dihimpun, Ibunya L tengah bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW, sedangkan Bapaknya telah meninggal dunia beberapa tahun lalu.
Pun pihak si P, Ibunya tengah bekerja sebagai PMI atau TKW di luar negeri,sedangkan Bapaknya sudah sangat tua.
Pertanyaan sangat mendasar dari sisi kemanusiaan,apakah pernikahan tersebut di perbolehkan oleh pemerintah dan bagaimana dengan peranan Agama, apakah juga membolehkan ?
Ada beberapa tempat untuk masyarakat atau pasangan nikah usia dini untuk melakukan pembinaan,yaitu :
1.UPTD DP3A kepanjangan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, sebuah instansi pemerintah daerah yang bertugas menangani urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di wilayahnya yaitu di tiap Kecamatan.Dan merupakan lembaga yang tepat untuk melakukan pembinaan kepada pasangan nikah tersebut.
2. KIE Kesehatan Reproduksi adalah Komunikasi, Informasi, dan Edukasi mengenai pentingnya menjaga kesehatan fisik, mental, dan sosial yang berkaitan dengan sistem reproduksi. Tujuannya adalah meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang perencanaan keluarga yang sehat, penggunaan kontrasepsi, pencegahan penyakit menular seksual (PMS), serta meningkatkan kualitas hidup keluarga dan masyarakat secara keseluruhan.**
Redaksi
—-
![]()
