Diskusi Publik Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Indramayu,Perlu Regulasi Khusus

Diskusi Publik Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Indramayu, Perlu Regulasi Khusus

INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM -Tingginya angka perkawinan anak di Kabupaten Indramayu, terutama yang tak tercatat, mendorong semua pihak prihatin dan perlu disikapi serius, disepakati bahwa perlu ada kebijakan berupa regulasi khusus soal Pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Indramayu, baik berupa Perda maupun Perbup.

Hal itu ditegaskan dalam agenda Diskusi Publik dengan tema “Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu” yang diselenggarakan oleh Lakpesdam dan Fatayat NU Indramayu melalui Program Inklusi Lakpesdam PBNU. Kegiatan dilaksanakan di Aula BJB Cabang Indramayu, Jawa Barat, Kamis (11/9/2025).

Hadir sebagai narasumber adalah H. Edi Fauzi, SIP (Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan juga anggota Komisi II DPRD Indramayu), Imron Rosadi, SPdI (Anggota Komisi II Fraksi PKB DPRD Indramayu), Siti Hartati (BAPPEDA-LITBANG Kabupaten Indramayu), dan Dewi Nurmalasari, S.HI., MA (Akademisi dan Aktivis Perempuan Indramayu). Dimoderatori oleh Tiana Jeanita MPd dari Women March Indramayu.

Sedangkan untuk peserta dihadiri oleh semua unsur stakeholder yang ada di Kabupaten Indramayu, yakni unsur Pemerintah Daerah dari beberapa dinas terkait, DPRD, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indramayu.

“Kegiatan ini sengaja kita libatkan unsur stakeholder lebih luas lagi, agar semua pihak ikut menyamakan persepsi bahwa perkawinan anak di Indramayu itu sudah saatnya diatasi secara serius, termasuk soal apakah penting adanya kebijakan yang mengikat melalui regulasi,” jelas Field Koordinator Program Inklusi Indramayu, Supriyatin.

Hasil diskusi menyepakati bahwa perlu adanya kebijakan berupa regulasi khusus untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu. Regulasi ini dapat berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) untuk pelaksanaannya.

Para narasumber, terutama dari unsur legislatif, Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi PKB DPRD Indramayu, mengaku siap untuk menindaklanjuti hasil diskusi tersebut ke tahap yang lebih serius, terutama pada proses penentuan kebijakan yang dituangkan dalam regulasi.

“Kalau pun memang perlu dibuatkan Perda, Kami siap nanti melakukan kajian lebih lanjut,” tegas Ketua Fraksi PDI Perjuangan, H Edi Fauzi.

Dengan adanya diskusi ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kesepahaman tentang pentingnya pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan diskusi diakhiri dengan pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama soal pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Indramayu.

Isi Komitmen Bersama Stakeholder Kabupaten Indramayu

Kami, Pemerintah Daerah, DPRD, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, tokoh agama, tokoh masyarakat, media, serta seluruh elemen masyarakat Kabupaten Indramayu, dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab:
Menyatakan Komitmen Bersama untuk:
• Menegakkan peraturan perundangan mengenai batas usia perkawinan dan melaksanakan kebijakan daerah yang mendukung pencegahan perkawinan anak.
• Menguatkan peran keluarga, masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat dalam memberikan perlindungan, edukasi, dan pendampingan bagi anak.
• Meningkatkan akses dan kualitas pendidikan agar seluruh anak, khususnya anak perempuan, dapat menyelesaikan pendidikan minimal 12 tahun.
• Menyediakan layanan perlindungan yang ramah anak berupa konseling, pendampingan, bantuan hukum, dan layanan kesehatan reproduksi remaja.
• Membangun kerja sama lintas sektor (multi-stakeholder) antara pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil dalam upaya pencegahan.
• Melaksanakan kampanye dan edukasi publik secara berkelanjutan melalui media massa, media sosial, serta kegiatan komunitas.
• Melibatkan generasi muda sebagai agen perubahan melalui forum anak, organisasi remaja, dan kelompok pemuda di tingkat desa dan sekolah.
• Mengembangkan sistem data yang terintegrasi.**


Wari
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!