Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Larang Menteri Terbitkan Ijin Tambang

Profesor Sutan Nasomal Minta Presiden Larang Menteri Terbitkan Ijin Tambang


BANDA ACEH-JAYA NEWS.COM – Prof Dr Sutan Nasional Pakar Hukum, Ekonom,sangat mendukung keputusan Pemprov Aceh Nanggru Aceh Darussalam melarang kegiatan pertambangan yang merusak ekosistem daerah Kab Gayo Lues.

Bahkan dikatakannya, di sejumlah daerah di Nusantara sudah banyak kasus pertambangan yang jelas-jelas merugikan masyarakat di lokasi, maupun merusak lingkungan di tengah perkampungan pedesaan.

“Tolong Bapak Presiden Prabowo Subianto, perintahkan menteri yang membidangi pertambangan ataupun keterkaitan dengan pertambangan, stop usaha kegiatan pertambangan yang selama ini lebih banyak mengancam merusak pertanian,perikanan, perkebunan, merusak lingkungan,di mana kegiatan pertambangan itu ada bahkan hutan lindung pun punah semua, itu hanya untuk kepentingan perorangan pengusaha atau kelompok elit semata,” tandas Prof Dr Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonom menjawab materi pertanyaan para Pemimpin Redaksi media cetak dan onlen dalam dan luar negeri di kantornya Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka di bilangan Kalisari Cijantung,Selasa 29/07/2025.

Ia memberi dukungan sepenuh nya untuk masyarakat pantan cuaca Kabupaten Gayo Lues menolak tambang.

Profesor Sutan Nasomal mengatakan,hasil dialog nya dengan salah seorang penggerak petani menolak tambang di pantan cuaca melalui dialog pesan whatsapp,Petani kopi merasa akan mendapat kerugian besar bila penambangan dilanjutkan di pantan cuaca,dan akan berdampak terjadinya kerusakan lingkungan, pencemaran air dan tanah oleh limbah kimia tambang tersebut.

“Kata penggerak petani penolak tambang yang nama nya gak mau disebut kan, secara detail dari sudut pandang petani, dampak yang akan diterima dengan kehadiran tambang di pantan cuaca dapat mengancam eksistensi Kopi Gayo di Pasar Internasional, karena buyer-buyer Benua Eropa dan Amerika tidak akan mau beli produk yang berpotensi mengandung residu kimia berbahaya,” sambungnya.

Lanjut petani kopi gayo,kehadiran perusahaan tambang akan merusak lingkungan (erosi, deforestasi, pencemaran mata air) yang menyebabkan daya dukung lingkungan untuk usaha tani menurun.dan juga akan berpengaruh ke Cita Rasa Kopi Gayo Pantan Cuaca yang khas terbentuk oleh faktor kesuburan tanah dan iklim yang ideal untuk tanaman kopi seperti saat ini.

“Kedepannya kami tidak mau kondisi lingkungan ini terganggu dan rusak akibat aktifitas pertambangan yang sarat akan deforestasi sehingga menyebabkan perubahan iklim yang menyebabkan penurunan cita rasa dan produktivitas kopi kami,Kopi Gayo Pantan Cuaca Kabupaten Gayo Lues masih dalam satu kesatuan dalam Sertifikat Internasional Indikasi Geografis (ID) kopi gayo Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Bener Meriah dengan Nomor ID G 000 000 005 apabila nama kopi Gayo rusak di pasaran international, maka akan berpengaruh terhadap petani di ketiga Kabupaten,Aceh Tengah, Bener Meriah dan Gayo Lues yang sifatnya merugikan petani, kemudian juga akan berpengaruh terhadap ekspor kopi Indonesia karna 80 % dari jumlah ekspor kopi Indonesia adalah kopi Gayo,” ungkap Profesor Sutan Nasomal.

Yang mana Wilayah eksplorasi tambang Perusahaan PT. Gayo Mineral Resources sebagian besar berada di dalam kawasan hutan lindung yang statusnya masih hutan primer, didalamnya terdapat alur-alur mata air yang dikonsumsi dan dipakai masyarakat dalam aktivitas sehari-hari, sehingga kekhawatiran masyarakat terhadap kesehatan juga sangat tinggi, selama tambang ber ekplorasi pengawasan terhadap penggunaaan bahan kimia dinilai kurang pengawasan, seharusnya ada tim pengawas yang melekat yang mengawasi penggunaan bahan kimia saat pengolahan.

“Kami, petani kopi, sangat kecewa kenapa dengan mudah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan izin ekplorasi kepada perusahaan dengan luasan hingga ribuan hektar dalam kawasan hutan lindung yang statusnya hutan primer, sedangkan bila masyarakat ingin mengelola hutan dijadikan kebun untuk menyambung hidup itu dipidana, dan masyarakat pantan cuaca sudah pernah mengurus izin perhutanan sosial sebagai bentuk keseriusan mengelola hutan secara lestari sangat sulit dan selalu gagal itu sebuah ketidak adilan bagi kami petani pantan cuaca,pungkas Profesor.***


Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!