INDRAMAYU-JAYA MEWS.COM – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Dharma Ayu (TDA) Kabupaten Indramayu akhirnya angkat bicara terkait unggahan di media sosial yang sempat viral mengenai adanya biaya administrasi sebesar Rp.15.000 dalam struk tagihan air minum.
Unggahan tersebut memicu perbincangan di kalangan warganet dan pelanggan, yang mempertanyakan legalitas dan dasar penetapan biaya tersebut.
Menanggapi hal ini, Humas Perumdam TDA, Sutoni, Minggu 6 Juli 2025, menjelaskan bahwa biaya administrasi tersebut merupakan ketentuan resmi yang dikenakan kepada pelanggan golongan 2C, yaitu kategori pelanggan Dinas/Instansi.
“Pelanggan yang menjadi perbincangan itu masuk kategori 2C (Dinas/Instansi). Sesuai ketetapan resmi, memang kelompok pelanggan ini dikenakan biaya administrasi Rp 15.000 per bulan,” jelas Sutoni.
Lebih lanjut Sutoni menjelaskan, dasar hukum penetapan biaya administrasi air minum tersebut telah diatur dalam Pasal 21 Peraturan Bupati Indramayu Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2019, yang kemudian diperbarui melalui Perbup Indramayu Nomor 5 Tahun 2023 tertanggal 5 Januari 2023.
Selain itu, penyesuaian biaya administrasi tersebut juga mengacu pada surat persetujuan Bupati Indramayu Nomor 690/333/Eko, tanggal 7 Februari 2023, tentang perubahan biaya administrasi berdasarkan klasifikasi pelanggan. Semua ketentuan ini menjadi bagian dari Keputusan Bupati Indramayu Nomor 690/Kep.65-Eko/2023 tentang Penetapan Tarif Air Minum Tahun 2025.
“Maka kami tegaskan, biaya administrasi itu bukan pungutan liar. Itu merupakan komponen resmi yang tercantum di dalam struk tagihan air minum, menjadi bagian dari pendapatan Perumdam TDA, dan telah ditetapkan melalui regulasi daerah serta disetujui oleh Bupati Indramayu selaku Kuasa Pemilik Modal,” tegas Sutoni.
Untuk itu, pihak Perumdam TDA mengimbau kepada pelanggan maupun masyarakat umum agar tidak terburu-buru menyimpulkan dan menyebarkan informasi dari media sosial tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu.
“Jika ada pelanggan yang merasa janggal dengan tagihan atau ingin mengajukan pengaduan, kami persilakan untuk menghubungi layanan resmi Perumdam TDA dengan menyertakan nama, ID pelanggan, dan alamat. Bisa juga datang langsung ke kantor cabang atau unit pelayanan terdekat,” imbuh Sutoni.
Perumdam TDA memastikan pihaknya terbuka terhadap kritik, aduan, dan masukan dari pelanggan serta siap memberikan penjelasan secara langsung apabila dibutuhkan.
“Kami sangat terbuka. Bila ada pelanggan atau masyarakat ingin klarifikasi atau menyampaikan pengaduan terkait layanan air minum, kami siap melayani dan memberikan penjelasan.” tutup Sutoni.*
Tedy
—
![]()
