Warga Gubug Grobogan Laporkan Dugaan Penipuan Bermodus Ngaku Pengacara

Warga Gubug Grobogan Laporkan Dugaan Penipuan Bermodus Ngaku Pengacara


GROBOGAN-JAYA NEWS.COM — Kasus dugaan penipuan dengan modus mengaku sebagai pengacara mencuat di Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

Abdul Fatah, warga Desa Kuwaron,resmi melaporkan pria berinisial AM,ke Polsek Gubug pada 29 April 2025. AM diduga mencatut nama profesi kuasa hukum secara sepihak, dalam kasus penagihan hutang.

Kasus ini bermula ketika Abdul Fatah ingin menagih hutang senilai Rp.40 juta dari EW, warga Tlogosari, Semarang. Karena perbedaan skema pelunasan—di mana Edy ingin mencicil sementara Abdul Fatah menghendaki pembayaran penuh—proses sempat mandek.

Tanpa seizin Abdul Fatah, AM kemudian menemui EW dan mengaku sebagai kuasa hukum dari Abdul Fatah. Lebih mengejutkan, AM membuat surat pernyataan pada 25 Januari 2025 di Gubug, menyatakan dirinya sebagai kuasa hukum untuk menerima pelunasan uang dari EW.

Namun, uang pelunasan tersebut tak sepenuhnya diberikan kepada Abdul Fatah. Dari total Rp.40 juta, AM hanya mengembalikan Rp.20 juta melalui dua kali transfer pada 7 dan 8 Februari 2025. Sisanya tak kunjung diserahkan, meski sudah diminta berulang kali.

Merasa dirugikan dan ditipu, Abdul Fatah pun melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Upaya mediasi sempat digelar pada 3 Juni 2025, namun gagal menemui titik terang. Fatah menegaskan, agar proses hukum tetap berjalan.

Hingga berita ini ditulis, pihak pelapor mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik.

Saat dikonfirmasi, pada 2 Juli 2025, Kanit Reskrim Polsek Gubug menyampaikan,bahwa proses masih berlangsung dan satu saksi lagi akan segera dimintai keterangan.**


Tim

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!