PLT Ketua DPRD Minta Pemda Tertibkan LPK Tak Berizin Daerah Di Indramayu
INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Maraknya keberadaan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang diduga belum mengantongi izin sertifikasi standar daerah di Kabupaten Indramayu mendapat sorotan dari Plt Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin.
Menyikapi keresahan masyarakat, ia meminta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan pendataan dan penertiban terhadap LPK yang belum mengantongi izin resmi dari daerah meskipun cabangnya.
“Saya mendapat laporan dari masyarakat, banyak LPK yang disinyalir belum mengantongi izin daerah. Ini sangat berbahaya karena bisa merugikan masyarakat, apalagi kalau sudah bekerja ke luar negeri nanti terjadi masalah, siapa yang mau bertanggung jawab?” ujar H. Sirojudin saat dimintai tanggapan oleh awak media, Senin (30/6/2025).
Menurutnya, pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri melalui Sending Organization (SO) harus dilakukan secara resmi oleh LPK yang memiliki izin pemerintah daerah. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para tenaga kerja.
“Akhir-akhir ini kita juga mendengar banyak kasus tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang bermasalah, dan ternyata berangkat melalui agen-agen ilegal. Ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.
Sirojudin menyampaikan, pihaknya telah mendapatkan informasi adanya salah satu LPK di Indramayu yang sudah beroperasi selama delapan bulan tanpa izin sertifikasi standar dari dinas terkait.
Ia menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai belum tegas dalam menertibkan lembaga-lembaga semacam ini.
“Seharusnya sebelum beroperasi, LPK itu wajib mengurus perizinan daerah dulu. Ada aturan mainnya di tingkat kabupaten, kemudian di pusat juga harus punya legalitas. Kalau resmi kan jelas, masyarakat juga tenang,” katanya.
Ia juga berharap agar data-data yang dimiliki oleh masyarakat atau awak media terkait keberadaan LPK belum berizin daerah bisa disampaikan ke pihak DPRD. Nantinya, DPRD bersama pemerintah daerah dan stakeholder terkait akan menggelar pertemuan khusus untuk membahas langkah-langkah penertiban.
“Saya minta nanti teman-teman media dan masyarakat kalau ada datanya, ayo kita kumpulkan. Nanti kami akan undang stakeholder untuk menertibkan ini. Kasihan masyarakat yang berharap kerja di luar negeri, tapi kalau lewat jalur ilegal bisa jadi masalah di kemudian hari,” tutupnya.
DPRD Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk mendorong pemerintah daerah bertindak cepat agar keberadaan LPK yang belum berizin dapat ditertibkan demi melindungi masyarakat dan memastikan proses pengiriman tenaga kerja ke luar negeri berjalan sesuai aturan.**
Tedy
—
![]()
