Perseteruan Warga Dengan Kuwu Majakerta Berlanjut Di Pengadilan, Kasepudin Beberkan Kronologi Pemicu Keributan
INDRAMAYU-JAYA NEWS COM – Kasus perselisihan antara Kasepudin, warga Desa Majakerta, Kecamatan Balongan, Kabupaten Indramayu, dengan Kepala Desa (Kuwu) Majakerta, Renda, kini memasuki babak baru. Sidang keempat digelar di Pengadilan Negeri Indramayu pada Senin, 30 Juni 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Kasepudin menyatakan keinginannya agar permasalahan yang tengah dihadapinya bisa segera diselesaikan secara baik-baik. Ia mengaku bahwa tindakan yang sempat dilakukannya sebelumnya terjadi di luar kendalinya.
“Saya berharap permasalahan ini bisa cepat selesai. Saat ini, Kuwu Renda masih mempertimbangkan untuk diajak berdamai,” ungkap Kasepudin usai sidang.
Salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang, Rosidi, memaparkan kronologi kejadian. Menurutnya, peristiwa tersebut bermula saat dirinya bersama Kasepudin ingin memastikan proses perekrutan tenaga kerja di salah satu perusahaan.
Saat itu, upaya Rosidi untuk melamar kerja ditolak karena adanya sistem perekrutan satu pintu melalui Kuwu Renda.
“Karena itu, saya dan Kasepudin mendatangi rumah Kuwu Renda untuk memastikan, apakah proses itu harus melalui Kuwu langsung atau lewat Karang Taruna,” jelas Rosidi.
Namun, lanjut Rosidi, kedatangan mereka ke rumah Kuwu Renda justru tidak diterima dengan baik. Hal tersebut yang kemudian memicu terjadinya perselisihan antara warga dan Kuwu.
“Di situlah awal mula terjadinya perselisihan. Kami merasa ucapan Kuwu saat itu tidak berkenan di hati kami, terutama terkait proses perekrutan tenaga kerja,” tambahnya.
Rosidi berharap ke depannya Kuwu sebagai pemimpin desa bisa lebih mengayomi masyarakat dan bersikap terbuka dalam berbagai persoalan, khususnya dalam hal yang menyangkut kepentingan warga.
“Kami hanya ingin proses perekrutan tenaga kerja di desa bisa berjalan transparan, supaya tidak terjadi permasalahan seperti ini lagi,” tegas Rosidi.
Sementara itu, Kuwu Renda yang hadir dalam persidangan enggan memberikan keterangan kepada awak media. Usai sidang, dirinya langsung meninggalkan area Pengadilan Negeri Indramayu tanpa berkomentar.**
Tedy
—
![]()
