Prof. Sutan Nasomal : Gubernur Harus Perintahkan Bupati Bener Meriah Sidak Desa Ujung Gele
JAKARTA-JAYA NEWS.COM – Adanya sinyalemen praktik rangkap jabatan perangkat desa, dugaan nepotisme, serta penggelembungan anggaran di Desa Ujung Gele, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah, semakin memantik perhatian publik. Berbagai temuan lapangan menunjukkan tata kelola pemerintahan desa diduga tidak sesuai aturan, bahkan berpotensi merugikan masyarakat.
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., pakar hukum internasional dan ekonomi, menilai persoalan ini sangat serius dan perlu segera ditangani.
” Saya minta Gubernur Aceh agar memerintahkan Bupati Bener Meriah menyidik dugaan pelanggaran etika dan kasus di Desa Ujung Gele, maupun desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bener Meriah,” tegas Prof. Sutan di kantornya, Jakarta, Kamis (28/08/2025), saat menjawab pertanyaan para pemimpin redaksi media online dan cetak via telepon.
Menurutnya, indikasi pelanggaran yang ditemukan di Desa Ujung Gele bukan mustahil juga terjadi di desa-desa lain. Karena itu, langkah pengawasan dan penindakan yang transparan serta adil menjadi mutlak demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.
Dugaan Rangkap Jabatan dalam Satu Keluarga
Hasil investigasi warga dan media mengungkap adanya aparatur desa berinisial A yang menduduki sejumlah posisi sekaligus, mulai dari operator desa, kader KPM, kader SIKS-NG, hingga pengelola SID (Sistem Informasi Desa). Ironisnya, suami A tercatat sebagai Sekretaris Desa.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya praktik nepotisme, karena satu keluarga menguasai berbagai jabatan strategis.
“Bagaimana mungkin suami-istri bisa sama-sama menguasai jabatan penting di desa? Ini jelas tidak sehat dan melanggar aturan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat Ujung Gele.
Anggaran Pendidikan Rp.48,6 Juta
Papan informasi desa menunjukkan adanya alokasi dana sebesar Rp.48,6 juta per tahun untuk mendukung program pendidikan desa, seperti PAUD, TPA/TPQ, dan madrasah non formal. Namun, hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan bahwa PAUD tidak ada, sementara TPQ dan madrasah non formal bukan milik desa.
“Kalau memang ada anggaran hampir Rp.50 juta, seharusnya ada wujud nyata di lapangan. Jangan hanya angka di papan, tapi kosong di masyarakat,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa.
Praktik nepotisme, rangkap jabatan, dan penyimpangan anggaran ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius:
Sejumlah warga mendesak agar pemerintah kecamatan, kabupaten, hingga provinsi segera turun tangan untuk menyelidiki kasus ini.
“Warga tentunya tidak ingin dana desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat disalahgunakan oknum kepala desa dan kroninya “, tandas Prof Dr Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom. **
Redaksi
—
![]()
