Keadilan Sosial dari Tauhid ke Pembebasan: Membaca Gagasan H.O. S. Tjokroaminoto dan Ali Syariati untuk Menjawab Krisis Bangsa

Keadilan Sosial dari Tauhid ke Pembebasan:
Membaca Gagasan H.O.S. Tjokroaminoto dan Ali Syariati untuk Menjawab Krisis Bangsa

Oleh:
Masduki Duryat
( Rektor Institut Studi Islam al-Amin Indramayu )

Bangsa yang kaya belum tentu rakyatnya sejahtera. Demokrasi yang berjalan belum tentu menghadirkan kesetaraan. Bahkan, agama yang semakin tampil di ruang publik belum tentu menjadi kekuatan pembebasan. Di sinilah persoalan Indonesia menemukan wajah paradoksalnya: pembangunan berlangsung, tetapi ketimpangan; kekuasaan berganti, tetapi praktik dominasi; kesalehan dipertontonkan, tetapi keadilan sering kali tertinggal. Persoalan bangsa bukan semata-mata krisis ekonomi, melainkan juga krisis distribusi kekuasaan, tanggung jawab moral, dan keberpihakan.

Dalam konteks tersebut, pemikiran H.O.S. Tjokroaminoto dan Ali Syariati relevan dibaca kembali. Keduanya menawarkan perspektif bahwa Islam tidak boleh berhenti sebagai doktrin ritual, melainkan harus menjadi fondasi etis dan kekuatan transformatif untuk membangun keadilan sosial.

*Tjokroaminoto: Sosialisme Islam dan Kritik atas Ketamakan*
Melalui Islam dan Sosialisme, Tjokroaminoto berupaya merumuskan keadilan sosial yang berakar pada tauhid. Ia mengemukakan tiga prinsip penting: kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Sosialisme Islam baginya bukan penolakan total terhadap kepemilikan pribadi, melainkan kritik terhadap egoisme, materialisme, dan akumulasi kekayaan yang mengabaikan kepentingan masyarakat (Tjokroaminoto, 2018).

Gagasan ini mengandung kritik mendasar terhadap kapitalisme yang menjadikan keuntungan sebagai orientasi dominan. Ketika kekayaan terkonsentrasi pada segelintir orang, sementara mayoritas menghadapi keterbatasan akses pendidikan, pekerjaan layak, dan sumber daya, maka persoalannya bukan sekadar perbedaan pendapatan, tetapi ketidakadilan struktural. Kajian Prasetyo, Suhardini, dan Hayati (2025) menegaskan bahwa pemikiran Tjokroaminoto menempatkan kepemilikan sebagai sesuatu yang memiliki batas moral dan tanggung jawab sosial.

Dengan demikian, tauhid harus memiliki konsekuensi sosial. Jika manusia sama-sama hamba Tuhan, tidak seharusnya ada manusia yang diperlakukan sebagai alat bagi kepentingan manusia lainnya.

*Ali Syariati: Agama sebagai Energi Pembebasan*
Ali Syariati menawarkan kritik yang lebih tajam terhadap agama yang kehilangan daya revolusionernya. Dalam pemikirannya, agama dapat menjadi kekuatan pembebasan, tetapi juga dapat berubah menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Syariati membedakan agama yang membangkitkan kesadaran dan melawan ketidakadilan dari agama yang justru membenarkan status quo (Syariati, 1972).

Konsep _mustadh’afin_—kelompok yang tertindas—menjadi penting. Mereka bukan sekadar objek belas kasihan, melainkan subjek yang harus memperoleh kesadaran, hak, dan kekuatan untuk mengubah keadaan. Sementara itu, gagasan _rausyanfikr_ atau intelektual tercerahkan menuntut kaum intelektual agar tidak terjebak dalam menara gading akademik. Intelektual harus membaca penderitaan masyarakat, membongkar struktur dominasi, dan menghubungkan pengetahuan dengan tanggung jawab sosial (Rosman & Radzi, 2021).

Syariati mengingatkan bahwa keberagamaan yang tidak sensitif terhadap penindasan berisiko kehilangan substansi etiknya.

*Dari Pemikiran ke Agenda Keadilan Bangsa*
Tjokroaminoto dan Syariati memiliki titik temu: tauhid harus melahirkan pembebasan, persamaan, dan keberpihakan terhadap manusia. Namun, keadilan sosial tidak cukup diserukan melalui pidato, slogan politik, atau simbol keagamaan. Ia harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dapat diuji: anggaran yang berpihak, pendidikan bermutu, perlindungan pekerja, pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi rakyat, serta transparansi kekuasaan.

Dalam konteks Indramayu sebagai daerah lumbung pangan, pertanyaan keadilan menjadi konkret: apakah petani memperoleh kesejahteraan sebanding dengan kontribusinya? Siapa yang paling menikmati rantai ekonomi pangan? Apakah pembangunan dan industrialisasi memperluas kesejahteraan masyarakat atau justru menciptakan ketimpangan baru? Pertanyaan ini harus dijawab melalui data, evaluasi kebijakan, dan partisipasi warga.

Bagi partai politik–termasuk PKB—gagasan tersebut menjadi ujian ideologis sekaligus moral. Politik harus menjadi instrumen pengabdian, bukan sekadar arena perebutan kekuasaan. Keberpihakan kepada rakyat tidak cukup diukur dari retorika, tetapi dari perubahan nyata dalam distribusi kesempatan, sumber daya, dan kuasa.

*Penutup*
Keadilan sosial bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak masyarakat dan kewajiban negara. Tjokroaminoto mengajarkan bahwa tauhid harus melahirkan kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan. Syariati menegaskan bahwa agama harus membangkitkan kesadaran dan membebaskan manusia dari struktur penindasan.

Pertanyaan paling mendasar bagi bangsa ini bukan seberapa sering keadilan disebut, melainkan seberapa berani ketidakadilan dibongkar. Sebab, agama tanpa keberpihakan sosial berisiko menjadi formalitas, intelektualitas tanpa keberanian menjadi ornamen, dan politik tanpa keadilan kehilangan legitimasi moralnya.

Keadilan sosial harus menjadi ukuran keberhasilan pembangunan, kedewasaan demokrasi, dan kesungguhan keberagamaan.

Indramayu, 8 November 2026
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!