Lucky Center Masih Gunakan Gedung Milik Pemda,Publik Pertanyakan Konsistensi


Lucky Center Masih Gunakan Gedung Milik Pemkab Indramayu, Publik Pertanyakan Konsistensi

INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Polemik penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya sejumlah kantor partai politik (parpol) dan Graha Pers Indramayu (GPI) diminta untuk dikosongkan dalam rangka penertiban aset daerah, kini muncul perhatian baru terhadap keberadaan Kantor Lucky Center di gedung Radio Kidang Kencana, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Indramayu.

Pasalnya, gedung radio kidang kencana yang saat ini difungsikan sebagai Kantor Sekretariat Lucky Center juga merupakan aset milik Pemda Indramayu.

Namun berbeda dengan kantor parpol dan GPI yang telah diterbitkan surat pengosongan tanpa ada musyawarah terlebih dahulu, hingga kini gedung tersebut masih digunakan secara aktif.

Saat dikonfirmasi, Humas Lucky Center, Ade Suranto, membenarkan bahwa pihaknya telah menempati gedung tersebut sejak tiga bulan terakhir atas arahan dari Ketua Lucky Center, Lucky Hakim.

“Awalnya kami hanya melapor ke ketua karena kontrakan kantor yang lama habis masa sewanya. Lalu kami diarahkan untuk menggunakan gedung radio kidang kencana untuk sementara,” ujar Ade kepada awak media, Jumat (4/7/2025).

Ade pun menegaskan bahwa pihaknya siap mengikuti ketentuan yang berlaku apabila nantinya ada keputusan resmi dari pemerintah daerah terkait pengosongan gedung tersebut.

“Kalau nanti ada perintah resmi untuk mengosongkan, kami pasti ikuti. Kami juga tunduk dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegasnya.

Langkah Pemkab Indramayu yang dinilai cukup tegas terhadap pengosongan kantor-kantor parpol dan Gedung GPI justru berbanding terbalik dengan keberadaan Lucky Center yang hingga kini masih bebas menggunakan aset daerah.

Hal ini pun menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat soal konsistensi dan keadilan dalam kebijakan penataan aset milik pemerintah daerah.

Beberapa tokoh masyarakat mulai mempertanyakan apakah Pemkab bersikap tebang pilih dalam pelaksanaan penertiban aset, ataukah memang belum ada tindak lanjut administrasi terhadap gedung yang kini ditempati Lucky Center tersebut.**


Tedy

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!