Relasi Ideologis MUI dan Refleksi Hari Santri 2026, Meneguhkan Integrasi Kebangsaan

Oleh : Adlan Daie
Sekretaris Umum MUI kab Indramayu

Indramayu, 18 Oktober 2026

Santri adalah varian sosial yang berhimpun dalam aktivisme sosial dan politik berbasis ormas ormas Islam. Ini definisi santri secara antropologi politik dalam konstruksi Clifford Geezt, seorang Antropolog yang meneliti varian varian sosial politik di Indonesia (1956).

Definisi “santri” di atas hari ini secara institusional tercermin dalam Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebuah “melting pot”, tempat berhimpun keragaman ormas ormas Islam. Dalam konteks ini, secara antropologi politik, MUI memiliki relasi “ideologis” dengan Hari Santri.

Dalam perspektif kultural santri adalah varian sosial dalam ekosistem jaringan pesantren NU sebagaimana dikonstruksi Dr. Zamakhsyari Dhofir dalam bukunya berjudul “Tradisi Pesantren” (1985). Inilah yang disebut “subkultur” oleh Gus Dur.

Di titik inilah penetapan Hari Santri dalam “lembaran negara” (Keppres) No. 22 tahun 2015 memiliki sanad historis dengan “Resolusi jihad” NU tahun 1945

“Resolusi Jihad” adalah “fatwa” keagamaan NU tentang kewajiban perlawanan atas agresi militer Belanda untuk mempertahankan negara. Fatwa inilah yang menjiwai lahirnya Hari Santri.

Dalam doktrin pesantren inilah yang disebut “Hubbul Wathon minal iman”, mencintai tanah air adalah aktualitas dari spirit keimanan. Sebuah integrasi keislaman dan kebangsaan

Belakangan setelah Hari santri ditetapkan dalam lembaran negara, KH Mustofa Bisri (Gus Mus) memperluas definisi santri adalah “orang Islam Indonesia yang mencintai tanah air dan berakhlak mulia”. Definisi ini meleburkan tiga sekat sosial, yaitu santri, abangan, priyayi – yang dulu dipetakan dalam hasil penelitian Clifford Geezt.

Pertanyaan reflektifnya – terlepas dari varian varian definisi santri di atas – dalam konteks MUI, apa makna yang hendak direfleksikan dari momentum Hari Santri 2026 setelah 11 tahun Hari Santri ditetapkan dalam “lembaran negara” ?

Problem kebangsaan kita saat ini bukan sekedar meneguhkan prinsip prinsip dasar kenegaraan (Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) tapi tentang ketimpangan sosial – di mana varian sosial santri harus mendapatkan afirmasi “political welfare”, politik kesejahteraan dalam kebijakan politik negara.

Artinya, Hari Santri tidak cukup hanya dimaknai sebuah kemenangan politik identitas santri dalam spektrum poltik negara, tidak memadai hanya untuk meneguhkan titik temu keislaman dan kebangsaan secara “ideologis”.

Di sinilah tanggung jawab MUI bahwa dalam perspektif tantangan kebangsaan hari ini, pengakuan negara atas hari santri tidak sekedar titik konvergensi dan titik temu keislaman dan kebangsaan dalam satu tarikan nafas keindonesiaan secara “ideologis”

Lebih dari itu, harus diletakkan dalam perspektif “fiqih kenegaraan” tentang perjuangan mempersempit ketimpangan sosial dalam konstruksi keadilan umat dari sudut pandang agama (Islam).

Itulah ‘khittah” MUI dalam konstruksi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), simbol independensi moral, gerakan dakwah amar makruf nahi Munkar, mensupport yang benar dan maslahat, mengoreksi yang keliru dan mafsadat (merusak).

MUI sebagai penyangga etika keadilan publik. Satu sisi MUI tidak boleh menjadi gerakan oposisi politik tapi tidak boleh berselingkuh secara moral kecuali meneguhkan integrasi kebangsaan di atas prinsip prinsip “kemanusiaan yang adil dan beradab.

Ke sanalah MUI harus digerakkan sebagai titik simpul legitimasi moral keadilan dalam meneguhkan integrasi keislaman dan kebangsaan dalam satu tarikan nafas keindonesiaan dalam konstruksi kehidupan berbangsa dan bernegara yang berpenduduk mayoritas mutlak muslim.

Inilah relasi ideologis MUI dalam refleksi Hari Santri 2026 untuk meneguhkan integrasi kebangsaan tidak hanya dalam jargon “ideologis” semu tapi kebangsaan yang bekerja dalam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.


Wassalam.
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!