JAKARTA-JAYA-NEWS.COM – Ketika pekerja industri kreatif dan perfilman butuh kepastian hukum dan jaminan sosial, sebagian kalangan justru sibuk membahas penderitaan mereka lewat seminar ber-AC dan tumpukan rekomendasi.
Pekerja tidak bisa hidup dari hasil seminar. Mereka butuh perlindungan nyata, bukan penjelasan panjang mengapa mereka belum terlindungi.
Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) menunjukkan pola berbeda. Akademisi di dalam FSPPI tidak hanya meneliti dari kejauhan, tetapi terlibat langsung dalam advokasi dan konsolidasi. Hal itu terlihat dalam rapat yang dipimpin Ketua Umum FSPPI Dr. Rizal Djibran, Selasa 13 Oktober 2026.
Bersama KSPSI AGN dan Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI), FSPPI berhasil mendorong aspirasi pekerja perfilman, seni, dan ekonomi kreatif masuk dalam Pasal 95B ayat (1) huruf L pada regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan. Capaian ini penting karena sektor perfilman berbasis proyek dengan pola hubungan kerja tidak konvensional, sehingga rentan tanpa perlindungan khusus.
Namun pengesahan regulasi bukan garis akhir. Isi pasal, mekanisme jaminan sosial, dan akses hak pekerja harus terus dikawal agar tidak berhenti sebagai tulisan di atas kertas. Di sinilah peran serikat pekerja menjadi krusial.
Kritik FSPPI bukan anti-penelitian. Penelitian tetap penting, tetapi jangan berhenti di laporan. Setelah riset selesai, apa yang berubah bagi pekerja?
Pesan FSPPI tegas: hentikan menjadikan pekerja sekadar sumber data. Pekerja adalah subjek perjuangan. Ilmu harus turun ke lapangan dan advokasi harus berujung pada perlindungan nyata.*
Penulis : Adi
Editor : Nuryaji
——
![]()
