MUI INDRAMAYU DAN ORMAS ISLAM TEKEN 8 PERNYATAAN SIKAP: TEGAS TOLAK LGBTQ, NARKOBA, HINGGA JUDI ONLINE


MUI INDRAMAYU DAN ORMAS ISLAM TEKEN 8 PERNYATAAN SIKAP: TEGAS TOLAK LGBTQ, NARKOBA, HINGGA JUDI ONLINE

INDRAMAYU-JAYANEWS.COM.– Dalam momentum Harlah MUI ke-51 dan HUT RI ke-81, Majelis Ulama Indonesia MUI Kabupaten Indramayu bersama ormas-ormas Islam se-Kabupaten Indramayu menandatangani 8 pernyataan sikap bersama di PPTQ Darul Fatah, Kepolo, Singaraja, Indramayu, Selasa, 18 Agustus 2026 / 5 Rabiul Awwal 1448 H.

Penandatanganan dihadiri Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, Kepala Kemenag Kabupaten Indramayu, Kapolres Indramayu, dan perwakilan komunitas lintas agama.

Dalam keterangannya, Ketua MUI Kabupaten Indramayu melaui Sekretaris Umum, H. Adlan Daie menegaskan, 8 poin sikap ini merupakan tanggung jawab moral untuk menjaga kehidupan sosial kemasyarakatan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar selaras dengan nilai-nilai keagamaan dan visi “Religius” Kabupaten Indramayu.

Berikut 8 Pernyataan Sikap MUI Kabupaten Indramayu bersama ormas-ormas Islam:

1.Menghentikan dan menutup seluruh kegiatan dan praktik penyebaran ajaran keagamaan yang menyimpang dari prinsip-prinsip ajaran agama Islam, dengan berkoordinasi bersama MUI dan ormas-ormas Islam di Kab. Indramayu.

2.Menghentikan dan tidak memberi ruang toleransi sedikit pun terhadap praktik LGBTQ – Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer yang ditengarai mulai meluas di Kab. Indramayu melalui media sosial.

3.Mendesak Pemerintah Daerah bersama DPRD segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang larangan praktik LGBTQ, sejalan dengan Perpres No. 11 Tahun 2025 tentang LGBTQ sebagai ancaman non-militer.

4.Melakukan tindakan tegas terhadap peredaran dan transaksi NARKOBA – Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif lainnya serta jenis-jenis minuman keras.

5.Mencegah secara sistemik praktik perjudian, judi online, dan segala bentuk “penyakit sosial” masyarakat, serta melakukan penertiban tempat-tempat “mesum” berkedok warung, tempat hiburan karaoke, dan tempat-tempat lainnya.

6.Melakukan sosialisasi dan pencegahan preventif terkait pengiriman Tenaga Kerja Wanita untuk mencegah praktik Human Trafficking yang sering dialami para TKW asal Indramayu.

7.Mendesak instansi-instansi vertikal terkait, Pemerintah Daerah, dan DPRD sungguh-sungguh membangun kemitraan bersama MUI dan ormas-ormas Islam, tidak sekadar kegiatan seremonial.

8.Menegaskan bahwa relasi instansi vertikal dan unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan MUI dan ormas Islam bersifat kemitraan, sehingga penting dibangun sinergitas untuk berkhidmat kepada umat dan kemaslahatan rakyat Indramayu.

Dalam pernyataan penutup, MUI menyatakan sikap ini dibuat semata-mata untuk meneguhkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta berjalan di atas prinsip ajaran agama dan nilai-nilai luhur akhlak bangsa.

” Pernyataan sikap tersebut ditembuskan kepada Bupati Indramayu, Ketua DPRD, Kapolres, Dandim 0616, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Kemenag Kab. Indramayu,” pungkasnya.

Redaksi
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!