JPU Bacakan Tuntutan Perkara Dugaan Penggelapan Mobil Xenia di PN Pasir Pengaraian
PASIR PENGARAIAN-JAYANEWS.COM — Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa Sariman Siregar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (11/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, JPU Aron Marbun, SH., MH. menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa di hadapan majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penggelapan kendaraan jenis Xenia. Dalam persidangan, JPU menguraikan perkara serta dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan. Pasal yang disebut dalam perkara ini adalah Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berdasarkan informasi yang disampaikan dalam persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Amir Rizki Apriadi, SH., M.M. selaku pimpinan sidang.
Pembacaan tuntutan merupakan salah satu tahapan penting dalam proses persidangan pidana. Setelah tuntutan JPU dibacakan, perkara akan dilanjutkan sesuai agenda persidangan yang ditetapkan oleh majelis hakim.
Hingga tahap ini, proses hukum terhadap terdakwa Sariman Siregar masih berlangsung dan putusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh fakta serta alat bukti yang terungkap selama persidangan.
RN
——
![]()
