Jika Indramayu Daerah Otonom Gagal maka Mutatis Mutandis tertutup DOB Inbar?
Oleh : Dudung Badrun
Semangat tokoh tokoh inbar patut diaprisiasi untuk melahirkan daerah otonomi baru inbar, walaupun dalam regulasi moratorium pembentukan daerah otonomi.
Perjuangan tersebut telah melahirkan pertama Rekomendasi DPRD Indramayu dan DPRD Jawa Barat untuk pengusulan Kabupaten Indramayu Barat serta Pembangunan Titik nol tugu Indramayu barat.
Akan tetapi disisi lain tokoh tokoh Inbar melakukan pembiaran Kabupaten Indramayu induknya menjadi Daerah Otonomi atas fakta fakta sebagai berikut:
Pertama,Tidak sanggup mengelola Rumah sakit daerah Sentot maka Pemkab Indramayu menyerahkan RSUD Sentot diserahkan ke Pemda Propinsi Jawa Barat.
Kedua,Pemda Indramayu selaku Bidan Berdirinya Univ Wiralodra menyetujui menyerahkan Pengelolaannya kepada Pemerintah Pusat.
Ketiga,Pemda Indramayu tidak mampu mengelola BPR KR sehingga pailit dan dicabut ijinnya,sekarang masih dalam proses likwidasi.
Keempat,Pemda Indramayu memberikan jalan menyelenggarakan Pilkades serentak tahun 2025 kasatmata dan masif praktek anomali dg indikasi jor joran permainan uang/Tarohan/rekayasa.
Kelima,Kamtibmas rendah dengan fakta antara lain kasus Paoman berdarah yang hadir diluar nalar begitu juga terbunuhnya alm putri dan masih banyak lainnya.
Keenam,IPM tetap terendah di Jawa Barat.
Oleh karena jika Kabupaten Indramayu induknya menghadapi kegagalan sebagai Daerah Otonom sehingga memungkinkan akan menjadi kabupaten administratif Indramayu seperti Kabupaten Administrasi Pulau Seribu.
Berdasarkan fakta banyak Daerah Otonom gagal termasuk Kabupaten Indramayu maka untuk pembentukan daerah otonom baru dimungkinkan tetapi dengan persyaratan secara ketat pembentukannya sebagaimana diatur oleh UU nomor 23 tahun 2014 Jo PP nomor 78 tahun 2007.**
Indramayu, 23 Mei 2026
——-
![]()
