Isbat Menteri Agama tentang 1 Syawal 1447 H melanggar Konstitusi dan HAM
Penulis : H.Dudung Badrun, SH, MH.
Relevan dengan yang kami baca :
1.Ahmad Yanuana Samanto,Sejarah ISIS & Illuminati,Penerbit Ufuk Publishing House Jakarta 2014.
2.Donny Rickyanto,Yahudi Dalang Perang Dunia I & II,Penerbit Milestone,cetakan pertama,2009.
3.M.Wibowo,Konpirasi Yahudi Indonesia,Penerbit Pustaka Solomon Yokyakarta,cetakan I Juni 2009.
4.Taufik Adi Susilo,Dinasti Yahudi menguak Konpirasi&Kekejaman Miliarder Rothschild,Penerbit Garasi Sleman Yogyakarta,Cetakan 1 mei 2009.
Dari Keempat buku telah membedah, bahwa VOC sejak tahun 1602 sampai dengan Hindia Belanda tahun 1942 di Nusantara , yang menarik :
Pertama,
Yahudi sudah berperan dalam VOC maupun Penguasa Pemerintahan Hindia Belanda.
Kedua,
Memenej konflik yang dikenal dengan politik Devide at impera maka Pemerintah VOC dan Hindia Belanda berpihak kepada pihak tertentu sehingga terjadi Konflik di Masyarakat antara pihak yang didukung Pemerintah dan yang tidak diakui pemerintah.
Bagaimana setelah Indonesia merdeka dengan konstitusi UUD 1945 yang secara tegas disebutkan dalam pasal 29 ayat 2 “Negara menjamin tiap tiap penduduk untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya.
Pasal 22 UU nomor 39 tahun 1999 tentang HAM Jo pasal 28E UUD Amandemen menyatakan, Negara menjamin kemerdekaan tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadah sesuai keyakinannya tanpa paksaan,serta menegaskan tidak boleh diskriminasi.
UU no.39 tahun 2008 yang dirubah oleh UU no 61 tahun 2024 mengatur Tupoksi Kementerian Agama sebagai Pembantu Presiden dalam Administrasi dan Pelayanan kehidupan beragama.
UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan melarang Badan/Pejabat Administrasi Pemerintahan menerbitkan keputusan yang melanggar Peraturan Perundangan/Diskriminatif untuk kepentingan pihak tertentu dan tidak dikenal dengan Isbat, karena Isbat adalah pranata hukum Islam menjadi Kewenangan Peradilan Agama.
Oleh karena itu, jika Kementerian Agama menerbitkan isbat tentang 1 Syawal 1447 H, maka Isbat tersebut berpihak kepada salah satu pihak kepercayaan kelompok tertentu, maka secara hukum melampaui kewenangan dan tidak sah/batal.
Secara moral, kementerian agama bergaya penguasa VOC/Hindia Belanda yang bermental Yahudi.**
Indonesia, 19 Maret 2026
——
![]()
