Krisis Calon Kepala Sekolah; Delegitimasi Profesi Kepemimpinan Pendidikan

Krisis Calon Kepala Sekolah;
Delegitimasi Profesi Kepemimpinan Pendidikan

Oleh:
Masduki Duryat)*

Tidak ada bangsa yang mengaku beradab tanpa terlebih dahulu memuliakan pendidiknya. Namun di negeri ini, pendidikan justru tumbuh dalam paradoks yang memilukan.
Anggaran pendidikan menggelegar, statistik dibacakan dengan bangga, program diumumkan dengan gegap gempita, tetapi di ruang-ruang kelas, guru kerap merasa sendirian.
Negara hadir dalam bentuk regulasi dan administrasi, tetapi absen dalam empati, kesejahteraan dan perlindungan moral.
Hanya 11 Persen, Minat jadi Guru
Sisi lain, survey PB PGRI (2024) hanya 11 persen anak muda yang berminat menjadi guru. Angka itu seharusnya membuat negara panik, tetapi yang terjadi justru sebaliknya: ia lewat begitu saja, tenggelam dalam riuh wacana pembangunan yang lebih sibuk membicarakan Program MBG, jalan tol, baterai EV, dan proyek mercusuar lainnya. Di tengah gegap-gempita itu, kita diam-diam sedang mengikis fondasi peradaban sendiri. Kalau anak muda tak ingin mengajar, siapa yang kelak mengurus republik ini?
Penurunan minat itu bukan fenomena acak. Ia adalah akumulasi dari sinyal-sinyal lama yang sudah akut diabaikan: status sosial guru yang stagnan, beban kerja yang tidak manusiawi, serta kesejahteraan yang sering kali kalah dari profesi nonformal. Seorang peneliti pendidikan dari Bank Dunia pernah menyebut bahwa “teacher motivation is fundamentally shaped by how a system values them”—motivasi guru ditentukan oleh bagaimana sistem memandang mereka. Dan hari ini, sistem kita masih menunjukkan bahwa guru dipandang sebagai komponen biaya, bukan investasi masa depan.
Minat Rendah jadi Kepala Sekolah
Ada fenomena yang paradoks di Indramayu akhir-akhir ini, di antara mereka yang sudah menjadi guru—jika pada periode sebelumnya menjadi kepala sekolah merupakan jabatan prestisius bagi guru—tidak lagi berminat untuk menjadi kepala sekolah (khususnya di SD).

Arief Wahyudi, Kabid GTK pada Dinas Pendidikan Indramayu menyebutkan Kekosongan kepala sekolah di SD ada132 sedangkan di SMP ada 11. Dari jumlah tersebut Plt Kepala Sekolah sesuai kekosongan ada 143, yang periodisasi per Desember 2025 ada 103 dengan perincian di SD ada 86 dan SMP ada 15.
Jika serentak turun, lanjut Arief maka jumlah kekosongan ada 226. Sementara persiapan pengisian melalui seleksi BCKS menghasilkan tiga katagori; 1 golongan III/C ke atas yang siap dilantik sejumlah 100, dengan rincian di SD 71 dan di SMP ada 29. Untuk gol III/B dan P3K sebanyak 87 orang sedang diusulkan agar muncul diaplikasi.

Penyebab Tidak Minat menjadi Kepala Sekolah
Ada beberapa langkah yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu untuk meningkatkan minat guru untuk menjadi kepala sekolah—khususnya di SD—misalnya mengundang guru-guru terutama yang sudah golongan kepangkatan III/C, dan memberikan solusi bagi calon kepala sekolah SMP karena peminatnya berlebih untuk dialihkan menjadi kepala SD.

Unang Nuansah, praktisi Pendidikan yang juga salah satu Kepala SD Negeri di Indramayu menyebut bahwa paling tidak adabeberapa poin yang menjadi alasan guru tidak berminat mendaftar menjadi Kepala sekolah (SD);

Pertama, Tuntutan pekerjaan yang tidak sebanding dengan Tunjangan. Contoh Tunjangan Guru Rp327.000,- setelah menjadi Kepala Sekolah menjadi Rp435.000.- artinya kenaikan tunjangan hanya sekitar Rp108.000.-

Kedua, ada wacana Diklat BCKS secara mandiri dengan besaran biaya sekitar 7 sampai 8 juta. Guru menganggap jika sejak awal sudah keluar uang, maka tujuan setelah menjadi Kepala sekolah nanti berbeda “Bagaimana caranya balik modal?”. Isu Diklat mandiri ini sudah menjadi isu nasional. Walaupun hal ini sudah dibantah oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kementerian, bahwa pendanaan Diklat BCKS harus bersumber pada APBD atau APBN. Tetapi wacana Diklat mandiri kadung sudah menyebar luas di kalangan para guru, tanpa dicroscek kembali.

Ketiga, Laporan yang serba mendadak dan harus segera. Hal ini membuat guru tidak mau keluar dari zona nyamannya. Artinya daripada direpotkan dengan laporan yang menyita waktu dan pikiran, mereka masih memilih untuk menjadi guru.

Keempat, Resiko tinggi menjadi kepala sekolah, mulai dari pertanggungjawaban BOS, tekanan atasan, wartawan, LSM, bahkan pertanggungjawaban eksternal misalnya inspektorat, BPK, dan kepolisian.

Kelima, Banyak PPPK yang mendaftar menjadi calon kepala sekolah, tetapi pemerintah belum siap untuk mengangkat PPPK menjadi Kepala sekolah dikarenakan masih terdapat sistem kontrak atau perjanjian kerja, sehingga belum dianggap layak untuk karir yang berkelanjutan.
Keenam, Regulasi Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang membatasi karir Kepala sekolah hanya sekitar 4 sampai 8 tahun saja, sehingga harapan para guru muda yang sudah layak secara kepangkatan menjadi kepala sekolah berhitung bisa menjadi kepala sekolah tidak sampai pension. Ada rasa gengsi jika harus menjadi guru kembali setelah 4-8 tahun.
Beberapa poin di atas juga diamini Kabid GTK pada Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Arif Wahyudi.
Solusi yang Ditawarkan
Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu melalui Kabid GTK menghadapi realitas rendahnya minat untuk menjadi Kepala SD tersebut melakukan langkah sigap misalnya seperti yang disebutkan di atas penawaran calon kepala SMP yang masuk daftar tunggu untuk menjadi kepala SD. Mengundang guru PNS yang sudah pangkat/golongan III/C untuk mendaftar menjadi kepala sekolah.

Kabid GTK juga pada saat pembukaan BCKS menawarkan transfaransi dalam perekrutan calon kepala sekolah; dari wawancara, maupun administrasi.

Tentu hal yang lebih teknis harus dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu adalah:

Pertama, pemerintah daerah harus melakukan reformulasi insentif. Tunjangan kepala sekolah harus didesain berbasis beban kerja dan risiko jabatan. Kenaikan yang signifikan bukan sekadar soal kesejahteraan, tetapi sinyal penghargaan negara. Studi OECD (2019) menunjukkan bahwa sistem insentif yang kompetitif berkontribusi langsung pada kualitas kepemimpinan sekolah.
Kedua, negara harus memastikan zero cost recruitment. Segala bentuk diklat BCKS harus dibiayai penuh oleh APBD/APBN, dan ini harus dikomunikasikan secara masif untuk memulihkan kepercayaan guru.
Ketiga, perlu dilakukan de-birokratisasi tugas kepala sekolah. Beban administratif yang tidak relevan dengan peningkatan mutu pembelajaran harus dipangkas melalui digitalisasi sistem pelaporan yang terintegrasi.
Keempat, pemerintah pusat perlu memperjelas career pathway bagi PPPK. Jika PPPK diperbolehkan ikut seleksi, maka harus ada kepastian hukum untuk pengangkatannya.
Kelima, regulasi masa jabatan kepala sekolah perlu ditinjau ulang dengan pendekatan yang lebih fleksibel, misalnya melalui skema perpanjangan berbasis kinerja.
Keenam, perlindungan hukum bagi kepala sekolah harus diperkuat agar mereka tidak bekerja dalam bayang-bayang kriminalisasi administratif.
Jangan biarkan minat untuk menjadi guru dan kepala sekolah mengalami krisis akut. Krisis kepala sekolah—di Indramayu—adalah cermin dari krisis kebijakan pendidikan yang lebih luas.

Jika jabatan strategis ini terus ditinggalkan, maka kita sedang menyaksikan delegitimasi profesi kepemimpinan pendidikan.**


Indramayu, 18 Maret 2026


*)Penulis adalah Rektor Institut Studi Islam al-Amin Indramayu dan dosen Pascasarjana UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, tinggal di Kandanghaur Indramayu
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!