KICK OFF PENGUATAN PERAN MUI INDRAMAYU DALAM PERSPEKTIF PERAN HISTORIS ORMAS ORMAS ISLAM

KICK OFF PENGUATAN PERAN MUI INDRAMAYU DALAM PERSPEKTIF PERAN HISTORIS ORMAS ORMAS ISLAM

Oleh : H. Adlan Daie
Analis Politik Kebangsaan/Sekretaris Umum MUI Kab Indramayu

Majelis Ulama Indonesia (MUI) kab Indramayu di bawah kepemimpinan Ketua Umum KH Syairozi Bilal harus diproyeksikan tidak sekedar “melting pot”, titik kumpul keragaman ormas ormas Islam tetapi sekaligus “kick off”, titik perjumpaan kesadaran baru untuk menguatkan kohesi peran peran historisnya.

Dr. Aqib Suminto dalam bukunya berjudul “Politik Islam Hindia Belanda” (Terbit1985), sebuah buku dari Disertasi Doktoralnya (S3) memberikan “insight” dan tinjauan historis tentang peran ormas ormas Islam di masa lalu, titik “kick offnya” tercermin dari pembentukan Majelis Islam A’la Indonesia, disingkat “MIAI”.

Itulah “kick off” kesadaran historis bersatunya ormas ormas Islam dalam wadah “MIAI”, dibentuk bulan September 1937, periode penghujung penjajahan Belanda di Indonesia – saat itu disebut “Hindia Belanda” untuk menghadapi kebijakan kebijakan diskriminatif Belanda di Indonesia.

MIAI corong suara kritis terhadap kebijakan Belanda antara lain terhadap regulasi “Ordonantie” atau pengetatan pengajaran agama, diskriminasi anggaran terhadap sekolah Islam, bahkan menentang kebijakan (Belanda) memberi ijin perusahaan raksasa masuk pasar pasar tradisional – mayoritas pelakunya para saudagar Islam.

Tahun 1943 penjajahan beralih dari penguasa Belanda ke rejim penguasa Jepang. MIAI di era penjajahan Jepang bertransformasi menjadi “Majelis Syuro Muslimin Indonesia”, disingkat “Masyumi”, dalam bentuk awal bukan partai politik melainkan ormas bersifat federasi bersatunya ormas ormas Islam di Indonesia.

Tokoh tokoh ormas Islam yang berhimpun dalam “Masyumi” seperti Ki Bagus Hadikusumo (Muhammadyah), KH. Wahid Hasyim (NU) dan H. Agus Salim (Sarekat Islam) kelak menjadi tokoh tokoh kunci umat Islam di Badan Penyelidik Usaha Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) bentukan Jepang bulan Juni 1945.

Dalam BPUPKI inilah tokoh tokoh ormas Islam tersebut bersatu dalam satu kohesi merumuskan dasar dasar negara Indonesia yang hendak merdeka dengan menggolkan sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” . Prosesnya panjang dan berliku hingga di sah kan final 18 Agustus 1945. Itulah peran historis ormas ormas Islam bagi berdirinya negara kebangsaan Indonesia.

Peran historis itulah yang menjadi titik tolak penjelasan Mayjend Alamsyah Ratu Prawira Negara, menteri agama saat itu, bahwa pembentukan MUI adalah kelanjutan historis dari peran “MIAI” dan Masyumi di atas. Pasalnya, realitas objektif bangsa Indonesia adalah mayoritas mutlak muslim sulit tanpa keterlibatan ormas ormas Islam dalam pembangunan.

Apa yang hendak ditekankan dalam tulisan singkat ini pointnya adalah bahwa relasi MUI dan pemerintah, dalam konteks Indramayu, relasi MUI Indramayu dengan pemerintah daerah, DPRD dan institusi publik lainnya adalah penting diletakkan dalam relasi “kompatibel” sebagaimana peran historis di atas.

Relasi “kompatibel”, mengutip metafora Prof. Dr. Nurcholis Madjid, seorang cendekiawan muslim, bukan relasi tentang siapa membutuhkan siapa tapi saling membutuhkan ibarat komputer di mana partikel partikel di dalamnya memiliki fungsi masing masing tapi hanya bisa berfungsi optimal jika saling bertautan satu sama lain.

Dalam perspektif Imam Al Ghazali dalam kitabnya “Al Iqtishad fil i’tiqad” bahwa relasi agama dan kekuasaan ibarat “saudara kembar”. Agama adalah pondasi dan kekuasaan penjaganya. Agama tanpa kekuasaan minim pengaruh sosialnya, sebaliknya, kekuasaan tanpa pobdasi agama mudah runtuh wibawa politiknya.

Dengan kata lain, visi MUI Indramayu “Shodiqul hukumah” harus diletakkan dalam relasi “kompatibel”, artinya bukan sekedar MUI harus bermitra dengan pemerintah daerah tapi juga pemerintah daerah harus memposisikan diri sebagai mitra simbiosis, bukan dominatit untuk menciptakan iklim dan ekosistem sosial yang “religius”.

Dalam politik alokasi anggaran terhadap ormas Islam tak terkecuali terhadap MUI Indramayu, misalnya, pemerintah daerah tidak meletakkan posisinya dalam “egosentrisme kuasa” untuk “menggantung” peran peran MUI tapi sebuah kewajiban konstitusional pemerintah untuk menghidupkan peran peran keagamaan MUI.

Terlebih Indramayu dirancang bangun dengan visi “religius” tentu mustahil tanpa relasi “kompatibel” dengan ormas ormas Islam dan MUI Kab Indramayu sebagai lembaga keagamaan yang otoritatif kecuali jika visi “religius” hanya alat “ngapusi” dalam kampanye politik elektoral.

Visi religius dalam perspektif MUI variabel variabel mendasarnya harus memelihara tertib sosial, ketaatan pada hukum, menjaga akhlak dan kepantasan publik di tengah penduduk mayoritas muslim.

Dalam kerangka peran peran historis di atas itulah baik pemerintah daerah maupun MUI Indramayu harus memproyeksikan peran sosialnya di ruang maslahat publik dalam relasi yang “kompatibel”, saling membutuhkan satu sama lain dalam keseimbangan yang proporsional dan elegan.

Ringkasnya, di Indramayu di mana mayoritas mutlak penduduknya umat Islam sulit pemerintah daerah merasa tidak penting membangun relasi dengan ormas ormas Islamdan MUI yang merupakan representasi keragaman ormas ormas Islam berhimpun di dalamnya.

Ke sanalah kesadaran relasi pemerintah daerah dan ormas ormas Islam termasuk MUI Indramayu diletakkan konstruksinya dalam relasi saling membutuhkan satu sama lain dalam ikhtiar kebersamaan menjaga tertib sosial dan merawat ambang batas kepantasan di ruang publik dalam strata pergaulan sosial.
Wassalam.**


Indramayu, 24 Februari 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!