Sanksi Hukum Sekiranya Lucky Hakim Bupati Indramayu Terindikasi Amnesia

Sanksi Hukum Sekiranya Lucky Hakim Bupati Indramayu Terindikasi Amnesia

Penulis : H.Dudung Badrun, S.H, M.H
( Advokat & Ketum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara )


Beberapa hari lagi setahun Lucky Hakim menjabat Bupati Indramayu maka teringat dua hal :

Pertama, pernyataannya ketika kampanye mengatakan, bahwa dirinya jika terpilih bukan sebagai penguasa, tetapi sebagai pemimpin.

Kedua,sumpah jabatan nya dengan atas nama Allah bersumpah akan menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya , berbakti kepada nusa bangsa dan tidak Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Faktanya paradoxal,maka tepat jika disebut Lucky Hakim Paradoxal,dengan fakta hal-hal sbb:

Pertama,secara vulgar mempraktekan KKN dalam rekruitmen personalia Organ PT Perseroda BWI ,Perusda PDAM dan pengelolaannya, sehingga terekam dalam media sosial, baik Media Online atau Medsos lainnya.

Kedua,secara brutal melanggar 13 asas UU nomor 6 tahun 2014 yang dirubah kedua oleh UU No.3 tahun 2024 tentang desa, antara lain pembiaran Pilwu yang anomali beriringan dengan memupuk budaya botoan(taruhan),lelang perangkat desa setelah pelantikan Kuwu yang terpilih melalui proses anomali.

Ketiga,pengelolaan Anggaran yg tertutup dan sarat KKN.

Keempat,obral perijinan melalui jalur tertentu dan gelap.

Kelima,merusak sendi sendi demokrasi, anti kritik dan bersikap paranoid terhadap orang orang yang mengkritiknya.

Jika Lucky Hakim sudah demikian, maka pakai baju Oren tinggal nunggu waktu.***


Indramayu, 17 Februari 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!