Kelalaian Proyek Pemerintah, CV Hinko Jaya Raya dan Zhafran Rizqi Masuk Daftar Hitam


Kelalaian Proyek Pemerintah, CV Hinko Jaya Raya dan Zhafran Rizqi Masuk Daftar Hitam

JAMBI-JAYA NEWS.COM – Dinas PUPR, Merangin, Jambi menjatuhkan sanksi tegas dengan memasukkan dua perusahaan, CV Hinko Jaya Raya dan CV Zhafran Rizqi, ke dalam daftar hitam (blacklist). Sanksi ini diberikan karena kelalaian kedua perusahaan dalam melaksanakan proyek pemerintah, yang mengakibatkan kegagalan pemenuhan kewajiban kontrak, kelancaran proyek terganggu, dan potensi kerugian negara. Keputusan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan akuntabilitas dan melindungi kepentingan publik.

CV Hinko Jaya Raya, yang mengerjakan proyek Jalan Lubuk Beringin–Durian Rambun, baru menyelesaikan sekitar 40% meskipun batas waktu kontrak telah terlampaui. Sementara itu, CV Zhafran Rizqi, yang ditugaskan di Tiaro Renah Sepantai, bahkan belum memulai pekerjaan sama sekali (progres 0%). Kelalaian ini tidak hanya menyebabkan kerugian waktu, tetapi juga berpotensi menunda layanan publik yang bergantung pada proyek tersebut.

Darman, Direktur Archipta Consultindo, yang ditemui di kantornya pada tanggal 29 Desember 2025 pukul 14.00 WIB, membenarkan sanksi blacklist tersebut. Keputusan ini diambil setelah rapat bersama pihak PU, PPTK, PPPK, kontraktor, dan dirinya selaku pengawas. Menurut Darman, keterlambatan proyek murni disebabkan oleh kelalaian kontraktor.

“Kalau dari awal dikerjakan dikebut, rasanya sudah selesai,” ujarnya menyayangkan. Keputusan blacklist ini dinilai perlu diambil guna menjamin kualitas dan ketepatan waktu penyelesaian proyek pemerintah.

Rama Sanjaya dari LSM sangat mendukung keputusan ini, mengingat banyaknya pihak yang dirugikan. “Pemerintah telah mengeluarkan biaya namun tidak mendapat hasil, masyarakat tidak dapat menikmati proyek, dan konsultan pengawas pun berpotensi tidak mendapatkan pembayaran atas jasanya,” ungkap Rama. Ia menilai kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan profesionalisme, ketepatan waktu, dan transparansi dalam setiap pelaksanaan proyek pemerintah.***

Reporter: Gondo Irawan.
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!