Nasib Buruk Bagi Politisi Dan Pejabat Yang Buta Hukum
Penulis : H.Dudung Badrun,S.H.,M.H.
( Advokat & Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara )
Seringkali tokoh politik seperti RK ,dahulu YZ karena tidak Gentleman.
Sekiranya kembali kepada ketentuan syariat Islam bukan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) maka RK berhak untuk mendeclair Aura kasih,Mariana dst sebagai istrinya RK.
Belajarlah dari Bung besar, BK, yang mempunyai istri dari U bt Cokro A,I G,F,H,A,KM,dst bahkan lebih dari 9 istri .
Memang benar suami istri itu hak privasi yang bersumber dari ajaran agama dan norma masyarakat.
Oleh karena itu, bagi masyarakat Indonesia yang beragama Islam dan masyarakat adat, perlu dikaji UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, terkait norma yang relevan menerapkan kembali sebelum UU No 1 tahun 1974, yaitu perkawinan adalah ranah masyarakat bukan ranah negara.**
Indonesia, 27 Desember 2025
——–
![]()
