Keputusan Menteri Agama Tanggal 19 Maret 2026 Tentang Isbat Idul Fitri 1447 H, Akan Digugat Di PTUN Jakarta

Keputusan Menteri Agama Tanggal 19 Maret 2026 Tentang Isbat Idul Fitri 1447 H, Akan Digugat Di PTUN Jakarta


Oleh : H. Dudung Badrun, SH, MH
( Advokat )


Kami sedang kaji kemungkinan langkah gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta atas Keputusan Menteri Agama tanggal 19 Maret 2026 tersebut, karena Pemerintah telah berpihak kepada sebagian keyakinan masyarakat yang menggunakan methode hisab campuran imkanurru’yat.

Keputusan Menteri agama aquo bertentangan dengan :

1.Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 Jo pasal 28E UUD Amandemen.

2.Pasal 22 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM

3.UU No.39 tahun tahun 2008 yang dirubah dg UU Nomor 61 tahun 2024 tentang Kementerian Negara.

4.UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Gugatan dimaksud, agar Menteri Agama bertugas sesuai tupoksi dan sumpah jabatan tidak menjadikan justifikasi kelompok, untuk kepentingan sosial politik dan penyalahgunaan keuangan negara dari APBN.**


Jakarta, 20 Maret 2026
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!